1tulah.com, KAPUAS – Seorang suami di Kapuas kallimantan Tengah, tega membacok istrinya, gara-gara menolak berhubungan badan. Pelaku berinisial SI (42) diketahui tengah mabuk minuman keras (miras). Ia marah lalu membacok istrinya bernisial R (27). Peristiwanya sendiri terjadi di sebuah Barak milik H. Utuh yang berada di Jalan Sare Pulau RT 007 Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, Minggu (21/3/2021).
Akibat bacokan itu, sang istri (korabn mengalami luka pada bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah kanan. karena tidka terima dengan perbuatan suami yang kalap, korban melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut, dan telalh mengamakan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Kejadian tersebut dikarenakan SI terpengaruh minuman keras dan meminta istrinya untuk melakukan hubungan badan, akan tetapi di tolak, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pembacokan,” kata AKP Kristanto Situmeang.
Lantaran pengaruh minuman beralkohol, SI langsung mengambil sebilah parang dan membacok
korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah
Kanan.
“Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban yang merupakan warga Jalan M Alim Rt 002 Rw
001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur itu
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terangnya.
Terhadap perbuatannya, pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang undang RI Nomor 23/ 2004.(Deni)