Tolak Hubungan Badan, Suami Marah Lalu Bacok Istri

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi

Pelaku saat diamankan polisi

1tulah.com, KAPUAS – Seorang suami di Kapuas kallimantan Tengah, tega membacok istrinya, gara-gara menolak berhubungan badan. Pelaku berinisial SI (42) diketahui tengah mabuk minuman keras (miras). Ia marah lalu membacok istrinya bernisial R (27). Peristiwanya sendiri terjadi di sebuah Barak milik H. Utuh yang berada di Jalan Sare Pulau RT 007 Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, Minggu (21/3/2021).

Akibat bacokan itu, sang istri (korabn mengalami luka pada bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah kanan. karena tidka terima dengan perbuatan suami yang kalap, korban melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke polisi.

Baca Juga :  Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut, dan telalh mengamakan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Kejadian tersebut dikarenakan SI terpengaruh minuman keras dan meminta istrinya untuk melakukan hubungan badan, akan tetapi di tolak, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pembacokan,” kata AKP Kristanto Situmeang.

Lantaran pengaruh minuman beralkohol, SI langsung mengambil sebilah parang dan membacok
korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah
Kanan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

“Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban yang merupakan warga Jalan M Alim Rt 002 Rw
001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur itu
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terangnya.

Terhadap perbuatannya, pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang undang RI Nomor 23/ 2004.(Deni)

 

 

Berita Terkait

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Berita Terbaru