Tolak Hubungan Badan, Suami Marah Lalu Bacok Istri

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi

Pelaku saat diamankan polisi

1tulah.com, KAPUAS – Seorang suami di Kapuas kallimantan Tengah, tega membacok istrinya, gara-gara menolak berhubungan badan. Pelaku berinisial SI (42) diketahui tengah mabuk minuman keras (miras). Ia marah lalu membacok istrinya bernisial R (27). Peristiwanya sendiri terjadi di sebuah Barak milik H. Utuh yang berada di Jalan Sare Pulau RT 007 Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, Minggu (21/3/2021).

Akibat bacokan itu, sang istri (korabn mengalami luka pada bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah kanan. karena tidka terima dengan perbuatan suami yang kalap, korban melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke polisi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut, dan telalh mengamakan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Kejadian tersebut dikarenakan SI terpengaruh minuman keras dan meminta istrinya untuk melakukan hubungan badan, akan tetapi di tolak, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pembacokan,” kata AKP Kristanto Situmeang.

Lantaran pengaruh minuman beralkohol, SI langsung mengambil sebilah parang dan membacok
korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah
Kanan.

Baca Juga :  Libur Panjang Mei 2025: Rencanakan Liburan Seru di Dua Periode Long Weekend!

“Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban yang merupakan warga Jalan M Alim Rt 002 Rw
001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur itu
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terangnya.

Terhadap perbuatannya, pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang undang RI Nomor 23/ 2004.(Deni)

 

 

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Generasi Muda Prioritaskan Kesehatan dengan Olahraga Rutin
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono
Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi
Libur Panjang Mei 2025: Rencanakan Liburan Seru di Dua Periode Long Weekend!
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Townhall Meeting Danantara dan Terima Kunjungan FKI Korea Selatan
Tetap Chic di Usia 7 Bulan Kehamilan! Intip Gaya Trendy Aaliyah Massaid yang Menginspirasi
Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025! Pesta Gol di Anfield Kandaskan Tottenham

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 18:02 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Generasi Muda Prioritaskan Kesehatan dengan Olahraga Rutin

Senin, 28 April 2025 - 17:51 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Senin, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 28 April 2025 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Townhall Meeting Danantara dan Terima Kunjungan FKI Korea Selatan

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Tetap Chic di Usia 7 Bulan Kehamilan! Intip Gaya Trendy Aaliyah Massaid yang Menginspirasi

Senin, 28 April 2025 - 06:19 WIB

Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025! Pesta Gol di Anfield Kandaskan Tottenham

Minggu, 27 April 2025 - 20:32 WIB

Kemenkes Kirimkan 188 Petugas KKHI untuk Layani Haji di Arab Saudi

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Senin, 28 Apr 2025 - 16:26 WIB