Tolak Hubungan Badan, Suami Marah Lalu Bacok Istri

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi

Pelaku saat diamankan polisi

1tulah.com, KAPUAS – Seorang suami di Kapuas kallimantan Tengah, tega membacok istrinya, gara-gara menolak berhubungan badan. Pelaku berinisial SI (42) diketahui tengah mabuk minuman keras (miras). Ia marah lalu membacok istrinya bernisial R (27). Peristiwanya sendiri terjadi di sebuah Barak milik H. Utuh yang berada di Jalan Sare Pulau RT 007 Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, Minggu (21/3/2021).

Akibat bacokan itu, sang istri (korabn mengalami luka pada bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah kanan. karena tidka terima dengan perbuatan suami yang kalap, korban melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke polisi.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut, dan telalh mengamakan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Kejadian tersebut dikarenakan SI terpengaruh minuman keras dan meminta istrinya untuk melakukan hubungan badan, akan tetapi di tolak, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pembacokan,” kata AKP Kristanto Situmeang.

Lantaran pengaruh minuman beralkohol, SI langsung mengambil sebilah parang dan membacok
korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala, leher belakang serta tangan sebelah
Kanan.

Baca Juga :  SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

“Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban yang merupakan warga Jalan M Alim Rt 002 Rw
001 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur itu
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” terangnya.

Terhadap perbuatannya, pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang undang RI Nomor 23/ 2004.(Deni)

 

 

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Berita Terbaru