1tulah.com, PURUK CAHU – Pesan ganja via JNE pelaku dan barang bukti berhasil diamankan BNN Provinsi Kalteng, dibackup anggota Polsek Murung di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya,
Minggu (13/6) malam.
Barang bukti ganja ditemukan kurang lebih 1 kg. ganja gagal edar ini diketahui pemiliknya berinial DSA (40), warga beralamat di Desa Olung Siron, KecamatanTanah Siang, sudah diamankan dan sudah dibawa BNN Provinsi Kalteng.
Penangkapan berawal dari kedatangan Team BNN Provinsi pada Minggu, dalam rangka pengembangan informasi yang diberikan Oleh BNP Sumut kepada BNN Provinsi Kalteng tentang adanya informasi pengiriman paket yang di curigai berisikan pisikotropika golongan 1 (satu) jenis Ganja.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan. “Dalam hal ini kami turut membackup penangkapan dan pemilik barang atau terduga pelaku sempat dititipkan atau diamankan di Polsek Murung dan kini sudah dibawa BNN Provinsi Kalteng,” terang Kapolsek Widodo, Senin (14/6) kepada wartawan.
Tiga hari sebelumnya BNN Provinsi Kalteng mendapatkan informasi dari BNP Sumut, tentang adanya pengiriman Paket yang diduga berisikan Pisikotropika golongan 1 jenis ganja dan team BNN langsung bergerak ke Murung Raya melakukan pengecekan terhadap paket.
Setelah tiba JNE Puruk Cahu sudah hampir tutup dan ditanya tentang paket tersebut, pegawai JNE menginfokan bahwa penerima paket ada menghubungi meminta barang paketannya dibawakan ke rumah.
“Setelah terduga tiba di Puruk Cahu langsung mengambil ke rumah dan setelah mendapat informasi dari pegawai JNE, team langsung menunggu di rumah pegawai JNE Jalan Temanggung Silam Gang Banjir sekira pukul 18.35 Wib. Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh BNN dan dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (sur)