Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Dibatalkan. Menag: Uang Jamaah Bisa Diambil

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah haji asal aceh mendapat uang wakaf. Foto.1tulah.com

Ilustrasi Jamaah haji asal aceh mendapat uang wakaf. Foto.1tulah.com

1tulah.com- Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan, penyelenggaran ibadah haji 1442/2021 dibatalkan, karena alasan pandemi Covid-19. Yaqut juga memastikan jika dana haji aman, dan jamaah yang batal berangkat tahun ini akan mengikuti penyelenggaraan haji pada 1443 Hijriyah/ 2022.

Yaqut juga mempersilakan jamaah haji yang ingin mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ia juga memastikan bahwa uang jamaah haji di Kemenag aman.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman, jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji,” ucap Yaqut.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Ia kemudian memastikan dana haji yang ada di Kementerian Agama aman.

Selain itu Indonesia kata Yaqut, juga tak memiliki utang atau tagihan terkait dana haji yang belum dibayarkan.

“Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 8, Indonesia tidak punya uang utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah, jadi tidak usah dipercaya,” tutur Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut menyadari bahwa keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah merupakan keputusan yang pahit. Namun ia meyakini keputusan tersebut adalah keputusan terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.

“Kami menyadari atas keputusan ini pasti ini dirasakan sebagai sebuah keputusan yang pait. Pemerintah melalui kementerian agama juga menyampaikan simpati yang setinggi terutama kepada para calon jamaah haji Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembatalan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya,” ujar Yaqut.

Yaqut menuturkan bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.

“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji,” kata Yaqut.(eni)

Berita Terkait

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Berita Terbaru