1tulah.com, KAPUAS– Seorang oknum perawat diamankan Polisi lantaran diduga palsukan surat keterangan pemeriksaan rapid test Antigen. Perawat berinisial MR alias Sehan (30) diketahui bekerja di sebuah klinik kesehatan di Banjarmasin. Ia ditangkap polisi Rabu (5/5) malam, tak jauh dari pos penyekatan arus mudik perbatasan Kalimantan Tengah dan Selatan, tepatnya di Jembatan Timbang KM 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Selain MR, polisi juga mengamankan empat orang lainnya terkait membawa surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen palsu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, pihaknya mengamankan seorang oknum perawat berinisial MR. Ia diduga
membuat surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen palsu. Selain MR, polisi juga mengamankan 4 orang lain dari lokasi berbeda.
Kronologisnya pada Rabu(5/5/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib, di Pos penyekatan Arus Mudik Km. 12,5 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, petugas Kepolisian Resor Kapuas sedang melaksanakan tugas jaga pengamanan dan penyekatan diperbatasan, dalam rangka antisipasi larangan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021.
Pelaku saat melintas mengunakan Mobil Pick Up dengan nopol DA 8193 CO, saat diperiksa mengeluarkan surat keterangan Sehat dari Klinik Citra Sehat Utama. Namun saat dilakukan pengecekan, diketahui klinik tersebut tidak pernah menerbitkan surat keterangan.
“Surat keterangan itu palsu yang tidak benar atau yang dipalsu untuk bisa melewati Pos Penyekatan Arus Mudik, karenanya oknum perawat dan empat orang lainnya berinisial HN, AR, MR dan MN di amankan ke Mapolres Kapuas,” kata AKP Kristanto kepada 1tulah.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Barang bukti yang diamankan lanjut AKP Kristanto, 2 (dua) lembar surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama yang diduga palsu atas nama M. Ridwan. 2 (dua) lembar surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama yang diduga palsu atas nama Alpianor, serta 2 (dua) lembar surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama yang diduga palsu atas nama Hasnan.
para pelaku, tegas Kristanto disangkakan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) dan atau 268 ayat (1), (2). (eni)