1tulah.com, BUNTOK– Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), meminta Pemerintah Kabupaten Barsel terkait Laporan PertangungJawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2020, berkoordinasi dengan pihak Provinsi Kalteng untuk memperjelas pegelolaan Jalan James Janjam.
Menurut informasi yang didapat oleh pihak Pansus DPRD, pasalnya Jalan yang berada di Kacamatan Gunung Bintang Awai (GBA) tersebut, pengerjaannya dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalteng.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus DPRD Barsel H. Raden Sudarto kepada wartawan saat meninjau Jalan James Janjam pada beberapa hari lalu, Selasa (27/4/2021).
Pihaknya meminta kepada DPUPR Kabupaten Barsel segera melakukan komonikasi dengan pihak DPUPR Provinsi Kalteng, agar supaya diketahui yang mana Jalan milik Kabupaten dan Jalan milik Provinsi.
“Kalau memang Jalan tersebut dikelola oleh Provinsi maka Jalan James Janjam ini seharusnya tidak membebani APBD kita yang sudah minim, sehingga Kabupaten bisa membangun infastruktur di Daerah lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya, kalau memang pengelolaan Jalan dikelola oleh pihak Provinsi, apabila ada kegiatan peningkatan atau perbaikan maka seharusnya tidak membebani APBD Kabupaten Barsel.
“Meskipun demikian kami sangat mengapresiasi Jalan yang sudah dibangun tersebut, karena sejauh ini dalam meninjau proyek Jalan multiyears hanya Jalan James Janjam saja yang sudah selesai pengerjaannya,” ungkap H. Alek sapaan akrabnya.
Masih dikatakan Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, meskipun Jalan tersebut dalam pelaksanaannya sudah dua kali dilakukan addendum mengenai penambahan jembatan dan saluran drainasenya, akan tetapi kami belum cukup puas dengan hasilnya. (Ali)