Selama Bulan Ramadhan Jadwal Pelayanan Kartu AK1 Berubah

- Jurnalis

Senin, 19 April 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Naketrans, Nariani Siventri, SP

Foto : Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Naketrans, Nariani Siventri, SP

1tulah.com, BUNTOK– Menyesuaikan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkungan intansi Pemerintah.

Dengan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus atau membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1, sekarang ada perubahan jam pelayanan kerja selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021.

Baca Juga :  Prilly Latuconsina Resmi Pacaran dengan Omara Esteghlal? Netizen Sentil Kriteria Pria Mapan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Nariani Siventri, SP kepada wartawan di kantornya, pada Senin (19/4/2021).

“Ada perubahan jadwal pelayanan pembuatan Kartu Kuning selama Bulan Puasa ini, berdasarkan surat edaran Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan surat Edaran Bupati Barsel, ucapnya.

Lanjut Kabid yang murah senyum ini, Pada hari Senin sampai Kamis Jam pelayanan Disnaketrans Barsel buka pada Pukul 08:00 Wib sampai dengan Pukul 14:00 Wib dan waktu Jam istirahat pada Pukul 11:00 Wib sampai Pukul 12:00 Wib, dan untuk Hari Jum’at Jam pelayanan buka pada Pukul 08:00 Wib sampai dengan Pukul 14:30 Wib dan waktu istirahatnya sama seperti Hari Senin sampai Kamis.

Baca Juga :  Nasib Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Masih Menggantung, Ini Janji Pemerintah!

“Jam kerja sebagai mana dimaksud di atas hanya berlaku selama Bulan Ramadhan Tahun 2021 ini saja dan berakhir pada setelah cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” tutup Nariani. (Ali)

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terbaru