Murung Raya Perpanjang PPKM Berskala Mikro

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa, Kelurahan, Perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Hal ini berdasarkan surat instruksi Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph nomor : 188.55/9/2021 tertanggal 5 April 2021, yang menyatakan PPKM berlaku tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda

Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA, mengatakan, instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat desa dan Kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  Wabup Barito Timur Lepas Kontingen Sinode Umum XXV GKE ke Murung Raya

Surat ditujukan kepada Camat, Lurah, kepala desa, ketua RT dan pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.

“Kami berharap semuanya agar mengatur PPKM Mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun RT/RW dan Lingkungan Perusahaan yang terdapat kasus aktif Covid-19 serta berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Bupati Perdie dalam surat Instruksinya, Senin (12/04/2021).

PPKM Mikro ini di masing-masing Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun, RT/RW dan lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. (sur)

Berita Terkait

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie
Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah
Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina
KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bupati Barito Utara Tinjau Proyek Strategis, Tekankan Percepatan dan Mutu Infrastruktur
PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:31 WIB

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Senin, 13 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Senin, 13 Juli 2026 - 23:17 WIB

Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Berita Terbaru