Murung Raya Perpanjang PPKM Berskala Mikro

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa, Kelurahan, Perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Hal ini berdasarkan surat instruksi Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph nomor : 188.55/9/2021 tertanggal 5 April 2021, yang menyatakan PPKM berlaku tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Pimpin Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri 2024

Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA, mengatakan, instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat desa dan Kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Tiga Desa di Nganjuk, Bukti Penegakan Hukum Untungkan Warga!

Surat ditujukan kepada Camat, Lurah, kepala desa, ketua RT dan pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.

“Kami berharap semuanya agar mengatur PPKM Mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun RT/RW dan Lingkungan Perusahaan yang terdapat kasus aktif Covid-19 serta berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Bupati Perdie dalam surat Instruksinya, Senin (12/04/2021).

PPKM Mikro ini di masing-masing Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun, RT/RW dan lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. (sur)

Berita Terkait

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy
Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Guru PAUD Penerima Beasiswa AMC Jalani Rangkaian Pengembangan Soft Skills
Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir
Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng
KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:27 WIB

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:47 WIB

Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:38 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Guru PAUD Penerima Beasiswa AMC Jalani Rangkaian Pengembangan Soft Skills

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WIB

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:23 WIB

Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:47 WIB

KPU Barut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47 WIB

Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Berita Terbaru