1tulah.com, PURUK CAHU – Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa, Kelurahan, Perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Hal ini berdasarkan surat instruksi Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph nomor : 188.55/9/2021 tertanggal 5 April 2021, yang menyatakan PPKM berlaku tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan PPKM Mikro pada seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.
Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA, mengatakan, instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat desa dan Kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Surat ditujukan kepada Camat, Lurah, kepala desa, ketua RT dan pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.
“Kami berharap semuanya agar mengatur PPKM Mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun RT/RW dan Lingkungan Perusahaan yang terdapat kasus aktif Covid-19 serta berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Bupati Perdie dalam surat Instruksinya, Senin (12/04/2021).
PPKM Mikro ini di masing-masing Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun, RT/RW dan lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. (sur)