1tulah.com, MUARA TEWEH– Perjuangan warga Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur, mendapatkan hak ganti rugi lahan mereka, sama nilainya dengan harga di pembayaran di Kaltim, tak kenal menyerah. saat RDP di antara managemen PT Bharinto Ekatama (BEK) dengan DPRD Barut, kemarin, warga bernama Arif Subhan mengungkapkan, adanya nama-nama oknum pejabat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menerima dana tali asih, Rp 60 juta per hektar.
hal disampaikan Arif Subhan, sama dengna dua warga sebelumnya, Noralini dan Cuah yang mengadu ke DPRD Barito Utara, adanya nama-nama oknum pejabat Kutai Barat, Kaltim sebagai penerima ganti rugi lahan, yang masing-masing menerima Rp 60 juta per hektar.
Terkait itu, anggota DPRD Barito Utara, Haji Tajeri meminta, managemen PT BEK menjelaskan apa yang disampaikan warga Benangin, dan menjelaskan dokumen-dokumen yang mereka (DPRD,red) terima, terkait adanya nama oknum pejabat di Kaltim menerima ganti guri lahan.
Tidak itu saja, Dewan juga berjanji akan menyelidiki dokumen yang menyebutkan adanya nama oknum pejabat di Kutai Barat yang menerima tali asih Rp 60 juta per hektar.
usai RDP, wartawan sempat mempertanyakan adanya nama FX Yafan ada adalam dokumen, sebagai penerima ganti rugi lahan. Sayangnya pihak managemen PT BEK memilih bungkam dan enggna menjawab pertanyaan media.
Namun saat RDP, Manager Ekternal PT BEK, Hirung, mengatakan, ada nama lain yang dicatut dan disampaikan oleh warga, terkait ada nama pejabat dan oknum dan sebagainya. Pihaknya, kata Hirung, sampai hari ini belum tau dokumen itu seperti apa.
“Setahu kami semua dokumen yang diterbitkan oleh kecamatan damai, itu dokumen sudah dicabut. Karena bertentangan dengan kewenangan yang ada di mereka. Karena kalau tidak salah sekarang camat, tidak boleh menetbirkan tanah didalam kawasan hutan, karena ada unsur pidananya itu. Setahu kami itu sudah dicabut karena ada pidana kalau itu dilanjutkan dan ada hak-hak negara yang harus merka penuhi disitu,” kata Hirung.
Hirung juga mengklarifikasi terkait tudingan kepada managemen PT BEK melakukan diskriminasi dilapangan. Tahun 2005/2006, banr waktu itu melakukan beberapa kebijakan terkait lahan seluas 2.600 ha. saat itu sudah dilakukan kebijakan 3,8 juta ha. dan sudah diterima warga Benangin I, II dan V.
2019, PT BEK dapat ijin IPPKH tahap pertama di Kalteng, SK 704. Kami melakukan beberapa pendekatan dengan masyarakat juga dengan tripika Kecamatan Teweh Timur. “NIlai kebijakan yang kami berikan 3,2 juta itu kami tidak mau disebut diskriminasi. Upaya kami lakukan upaya penyelesaian, dan melihat dari bisnis perusahaan. Tidak ada negosiasi, dan ini kebijakan dari perusahaan.
“Tahun 2020, telah diaudit oleh Gakkum Direktorat jendral Kementrian LHK ada laporan masyarakat. Desember tepatnya kami diberi surat resmi, untuk tidak boleh memberikan kebijakan atau kompensasi atau tali asih, atau ganti rugi ganti untung. Sehingga kami tidak berani memberikan diluar intruksi Gakkum LHK. Akhirnya kami menyesuaikan regulasi dari perusahaan dan ini yang kami komunikasikan dengan masyarkat,” beber Hirung saat RDP, Senin (5/4/2021) kemarin.
Seperti diberikan, RDP antara managemen PT BEK dan DPRD Barito Utara berjalan alot. Managemen PT BEK malah tau mau menangatangani kesimpulan rapat, karena usulan mereka agar PT BEK dilarang bekerja menunggu keputusan pengadilan. Sedang warga meminta, PT BEK dilarang beraktifitas di lahan yang disengketakan alias belum di bayar tali asih sesuai keinginan dan meminta persamaan pembayaran, seperti dilakukan PT BEK terhadap warga Kaltim sebesar Rp 60 juta per hektar, bukan seperti kebijakan diinginkan PT BEK hanya Rp 30 juta per hektar. (eni)