1tulah.com, MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali diminta melakukan pergeseran anggaran APBD alias refocusing untuk penangan Covid-19. Tak tanggung-tanggung jumlahnya dana mencapai 72,2 miliar, dari Rp 1,1 triliun dana belanja APBD Barito Utara di tahun 2021 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Utara, Jusriansyah kepada 1tulah.com, Senin (15/3/2021) mengatakan, kebijakan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) No. 17 tahun 2021.
Mau tidak mau kata Jufri dilakukan pergeseran anggaran. Dan dalam ketentuan yang bisa digeser adalah anggaran dari dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 persen, dan dana insentif daerah (DID) 30 persen.
“Untuk bersumber dari dana DAK dan belanja wajib (pembayaran gaji PNS/honorer) tak boleh dipotong. 16 Miliar sudah dipotong, tersisa dana yang belum digeser DAU Rp 40 miliar, dana insentif daerah Rp 7 miliar serta ditambah Rp 7,5 miliar untuk BPJS. Ini yang masih di otak atik pergeserannya dari anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Jufri.
Dijelaskan Jufri, untuk pergeseran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp, 72,2 Miliar itupun hampir final, tinggal menunggu persetujuan pimpinan, karena ada beberapa pergeseran dana di beberapa OPD yang mesti di klarifikasi.
Lalu kemana penggunaan refocusing anggaran Rp 72,2 miliar itu? dikatakan Jufri, refocusing anggaran tahun ini untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19, memenuhi kebutuhan pembiayaan upaya pencehahan dan penanganan pandemik virus Corona atau Covid-19 di Barito Utara..
Rincian pelaksanaannya terang Jufri, misalnya, seperti operasional kegiatan, petugas, pengaman dan lain sebagainya.
“Yang sekarang ini ditempat ita mungkin di dinas kesehatan, Satpol PP, BPBD dan bisa jadi untuk rumah sakit dan juga puskesmas-puskesmas yang melaksanakan vaksinasi,” ungkapnya. (eni)