1tulah.com, MUARA TEWEH– Merasa tanahnya digarap tanpa pemberitahuan dan ganti rugi, Surya Baya, pemilik tanah di Kecamatan Teweh Timur, protes dan melawan. Pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan miliknya adalah pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama atau BEK.
Surya, menangkap basah beberapa karyawan PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK mengupas tanah di atas lahan miliknya seluas 10 hektare, Senin (8/3). Lokasi tersebut berada di wilayah Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur.
“Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, karyawan lapangan memakai alat berat sudah mengupas tanah di atas lahan milik saya. Itu bukan pembersihan, land clearing, jelas-jelas mengupas tanah,” ujar Surya kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (10/3/2021) Siang.
Dia marah dan menyesalkan tindakan sepihak PT BEK, karena tanpa melalui pembicaraan, apalagi izin dari dirinya selaku pemilik tanah. Kepemilikan tanah miliknya, dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang totalnya 65,7 hektare.
“Awalnya tanah itu milik warga lain, tapi saya beli sejak lama,” tambah Surya Baya.
Dia merasa perlakuan PT BEK diskriminatif, karena saat beroperasi di Kalimantan Timur, pihak perusahaan lebih dahulu bertemu dan berbicara dengan pemilik tanah, sebelum menggarap lahan. Tetapi, di wilayah Kalimantan Tengah sebaliknya, main garap tanpa permisi.
“Saya minta syarat PT BEK menyerahkan piring putih sebagai tanda ketulusan dan keihklasan meminta maaf. Mereka masuk begitu saja ke dalam lokasi tanah milik saya. Apa saya dianggap sudah mati, sehingga tidak diajak bicara,” katanya.
Iapun membantah tudingan PT BEK, jika dirinya melakukan penyekapan, penyanderaan, atau menghalangi pekerjaan di lapangan.
“Saya menyerahkan para karyawan lapangan kepada polisi. Kunci alat berat juga sudah kami serahkan ke polisi, tujuannya untuk tidak melanjutkan pekerjaan di atas tanah saya. Saya lawan jika mengkriminalkan saya,” tegasnya.
Terpisah, Manajer Eksternal PT BEK Hirung, dua kali dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu siang dan malam, cuma memberikan jawaban singkat. “Nanti saya akan telepon lagi rapat dulu,” kata Hirung.
Rabu siang, Hirung bersama Wahyu, dan Suriadi, perwakilan manajemen PT BEK soal pembebasan lahan dan masalah eksternal, terlihat mendatangi Mapolres Barito Utara. Mereka menemui Waka Polres Kompol Masharsono dan juga bertemu Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan.
Belum diketahui terkait apa ketiganya mendatangi Mapolres Barito Utara.
Info awal yang beredar sejak Selasa (9/3), kemungkinan akan dilakukan mediasi. Namun, belakangan wartawan menerima pesan WhatsApp berupa draft laporan polisi oleh PT BEK. Pelapornya adalah Hirung. Pihak yang dilaporkan Surya Baya dan Sabarson.
Bukan itu saja, diduga PT BEK sempat mempergunakan linknya supaya kasus ini mendapat perhatian Polres Barito Utara. Bahkan Kepala Polres Barito Utara menerima telepon dari berbagai pihak terkait kasus ini.
“Hari ini pihak PT BEK sudah pulang, karena situasi para pihak memanas. Kami minta cooling down dulu. Nanti kedua belah pihak dipanggil lagi untuk mediasi,” sebut Kasat Reskrim Tommy Palayukan.
Sementara itu, info diterima 1tulah.com, selain Surya Baya, warga Teweh Timur lain juga melakukan protes dan keberatan terkait penggarapan lahan PT BEK di wilayah Kecamatan Teweh Timur. Malah warga bernama Noralini dan Cuah sudah melayangkan surat ke DPRD Barito Utara.
Surat juga dikirim ke Bupati Barito Utara, DPR RI dan DPRD Provinsi Kalteng.
Dalam suratnya tertanggal 10 Maret 2021 itu, kedau warga ini menuntut persamaan hak harga lahan/ganti rugi sesuai yang dilakukan perusahaan PT BEK di wilayah Kaltim, dengan harga 60 juta/hektar. (eni)