1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, jalan yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), di wilayah Desa Muara Plantau, menghubungkan Kecamatan Pematang Karau Bambulung dan dua kabupaten Bartim dan Barito Selatan (Barsel), sebenarnya di bangun untuk masyarakat bukan untuk perusahaan.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Bartim Ampera A Y Mebas kepada wartawan saat dikonfirmasi beberapa hari lalu di Kantornya. Kamis (04/03/2021) kemarin.
Akan tetapi PT. Heroes Gren Energy (HGE) yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit, kini diketahui menggunakan jalan tersebut. Sudahkah mereka memiliki izin?
Dikatakan Ampera, jalan milik Pemda itu saat ini kondisinya rusak parah, karena digunakan perusahaan perkebunan menggangkut hasil panen kelapa sawit, sehingga membuat aktivitas masyarakat terputus dan menganggu usaha masyarakat, baik itu pedagang lokal dan pedangan dari luar yang ingin berjualan.
“Bukan hanya masyarakat saja, tetapi juga pemerintah desa (Pemdes) setempat juga tidak bisa menggunakan Jalan tersebut saat ada acara dinas di kecamatan,” ucap Ampera kepada 1tulah.com.
Lanjutnya, begitu juga kalau ada kegiatan dinas dari kecamatan maupun dari kabupaten hendak ke Desa Plantau juga tidak bisa. Semua akibat dampak dari Jalan yang rusak olah pihak PT.HGE. Oleh sebab itu mereka terpaksa melewati sungai dengan menumpang perahu kecil milik warga setempat.
“Akibat jalan tersebut warga setempat mengeluarkan biaya lebih tinggi dari pada biasanya, dan ini semua dikeluhkan oleh warga Desa setempat dan Desa tetangga, dan selama ini apa yang mejadi keluhan masyarakat itu memang benar adanya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di bartim ini, sudah memerintahkan Camat Pematang Karau, menyurati perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut, akan tetapi pelaksanaannya belum maksimal seperti apa yang kita harapkan.
“Jangan asal-asalan begitu saja pengerjaannya. Itu kenapa malah mereka kupas atau di doser seharusnya penimbunan lapisan atas,” tegas Ampera.
Ampera menambahkan, dirinya akan meninjau ke lapangan bersama dinas terkait dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bartim. Apabila Pemkab Bartim yang mengerjakan jalan itu maka pihak PT. HGE jangan lagi menggunakna jalan itu untuk angkutan mereka, terkecuali pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemda Bartim.
“Selama ini pihak perusahaan PT. HGE tidak pernah ada datang ke saya mengajukan permohonan baik sacara surat resmi maupun secara lisan tidak pernah ada,” beber Ampera.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Jalan angkutan darat Dishub Bartim, Soritua mengatakan kepada 1tulah.com, bahwa pihak perusahaan PT. HGE tidak pernah datang ke kantor kita, baik secara surat resmi mengajukan izin untuk pinjam pakai Jalan pemda itu, atau pun secara lisan dan bertatap muka, tidak pernah ada sama sekali.
“Kalau mengenai Jalan angkutan darat itu memang tugas kita untuk memantau dan mengawasinya, sesuai dengan peraturan UU no.22 thn 2009, Tentang peran serta masyarakat, Poin (B) berbunyi Masyarakat ikut mengawasi tentang pengguna Jalan umum. Agar angkutan muatan di sesuaikan dengan kapsitas standar Jalan, agar supaya tidak membuat kerusakan Jalan seperti pada Jalan Pemda itu,” ungkapnya.
Senada dengan rekannya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bartim, Yumail J. Paladuk saat dikonfirmasi melalui via telpon, mengatakan Jalan pemda yang di gunakan PT. HGE tidak ada MoU nya dengan Dinas PUPR Bartim, mereka tidak pernah ada datang untuk meminta persetujuan untuk memperbaiki Jalan yang rusak akibat mereka pakai untuk pengangkutan hasil panen kelapa sawit milik Perusahaan tersebut.
“PT. HGE itu yang hanya mengambil keuntungannya saja dari kegiatan perusahaannya, tetapi masyarakat desa dan sekitarnya sebagai pengguna Jalan menjadi dirugikan,” pungkasnya. (zek)