1tulah.com, MUARA TEWEH– Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali berencana, melakukan refocusing (realokasi) anggaran penanganan Covid-19. Hal ini terkait terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021, tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021.
Pemerintah dan DPRD Barito Utara, sudah sekali menggelar rapat di gedung dewan, Rabu (3/03/2021) kemarin. Namun, pihak wakil rakyat meminta ikut dilibatkan saat melakukan rapat pergeseran dan realokasi anggaran, nantinya.
Wakil Ketua DPRD I, Parmana Setiawan mengusulkan, sebaiknya pembahasan realokasi anggaran dan refocusing APBD nantinya, bisa melibatkan DPRD. Dengan begitu, pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan dan mengetahui proses realokasi anggaran.
“Kehadiran kita para wakil rakyat hanya sebagai pengamat, untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan realokasi dan refocusing. Hal ini demi menerapkan prinsip keterbukaan. Kami juga meminta agar hasil akhir nantinya dikirimkan ke DPRD,” ujar Parmana kepada 1tulah.com, Jumat (5/3/2021) siang.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, kehadiran mereka dalam refocusing anggaran sangat penting, karena wakil rakyat bisa menjalankan fungsi pengawasan pelaksnaan realokasi dan refocusing itu.
Parmana juga berharap, Dana Alokasi Umum (DAU), yang akan di Refocusing lagi, sangat memberatkan. Jika ini terjadi, maka akan menangis semua dinas-dinas.
” OPD tidak akan bisa jalan, jika Dana Alokasi Umum yang akan di Refocusing,” ungkapnya.
lagi, dia meminta, anggaran penanganan Covid-19 kabupaten dievaluasi ulang, dan disesuaikan dengan kebutuhan. Malah sebutnya, perlu di konsultasikan kembali dengan kementrian keuangan.
“Jadi realokasi anggaran disesuaikan berdasarkan status perkembangan Covid 19 di daerah kita,” terangnya.
Terkait usulan dan keinginan wakil rakyat ini, Sekda Barito Utara, Jainal Abidin di konfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021) sore menjelasakan, rapat TAPD itu internal eksekutif.
Sedang mengenai refocusing anggaran, kata Jainal, mengacu Peraturan Menteri Keuangan RI no 17 Tahun 2021, dan jelas diatur bahwa sumber dana refocussing APBD, berasal dari DAU minimal sebesar 8 persen, Dana Insentif Daerah minimal 30 persen dan Dana Desa minimal 8 persen.
“Kalau dana DAK tidak ada dasar hukumnya kita merefocussing,” kata Jainal melalui sambungan percakapan WhatApp. (eni)