1tulah.com, BUNTOK– Perselisihan karyawan dengan manajemen PT Palopo Indah Raya (PIR), yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu, akhirnya bisa diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel),
Penandatangan berita acara penyeslesaian permasalahan hubungan industrial ini dihadiri HRD manajemen PT. PIR, Dardiri dan perwakilan karyawan Parta Hartono. Pertemuan berlangsung di Kantor Disnaketrans, pada Kamis (4/3/2021).
Kepala Disnaketran Barsel Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jamsostek (HIJ), Alamsyah, SP mengatakan, perselisihan yang terjadi antara keduabelah pihak, pertama masalah merumahkan karyawan akibat terdampak dari covid-19, yang kedua masalah kompinsasi uang tunggu sebesar Rp 1.000.000 per Bulan akibat merumahkan karyawan, dan akan dibayarkan setelah penongkangan sebanyak 30.000 MT terpenuhi.
“Yang jadi perselisihannya disini adalah, setelah waktu berjalan, pengaktipan realisasi karyawan pada awal Bulan November 2020 lalu tidak sepenuhnya dijalankan pihak Perusahaan,” ucap Alamsyah kepada wartawan.
Lanjut Alamsyah, setelah penongkangan terpenuhi pada Bulan Desember lalu, pihak Perusahaan pada Bulan Januari tadi sudah merealisasikan uang kompinsasi tersebut kepada masing-masing rekening karyawan yang dirumahkan. Dan pada akhirnya pihak PT. PIR dan Karyawannya menyatakan telah sepakat bahwa perselisihan ini sudah selesai, dan mereka tidak mengajukan tuntutan Hukum satu sama lain.
Ditempat yang sama HRD PT. PIR Dardiri mengungkapkan, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Disnaketrans yang sudah mempasilitasi masalah ini, sehingga sampai selesai pada saat ini, dan kedepanya tidak akan terulang lagi serta ini menjadi pengalaman Manajemen dan karyawan PT. PIR.
“Semoga Perusahan ini akan berkembang lebih pesat lagi, dan Perusahaan ini akan memberikan peluang kerja kepada masyarakat di Desa setempat,” ujar Dardiri.
Senada dengan HRD PT. Palopolo, Parta Hartono mengatakan, semoga perselisihan ini tidak akan terulang kembali, dan ini adalah suatu pembelajaran bagi kita sebagai karyawan dan kepada pihak Manajemen agar ke depannya bisa mentaati peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. (Ali)