• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
No Result
View All Result
1tulah News
No Result
View All Result
Home Berita

PN Tamiang Layang Resmikan Program Layanan Cepat Rapid Service

admin by admin
22 Februari 2021
Reading Time: 2min read
469
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang layang Kelas II Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, meresmikan peluncuran program unggulan pelayanan masyarakat “Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu atau disebut “Rapid Service”. Hal ini berdasarkan hukum penyelenggaraan rapid service SK.KPN No. 116/HK.01.1/2/2012 Tanggal 1 Februari 2021.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua PN Tamiang Layang berserta jajaran dan tamu undangan lainnya, bertempat di halaman Kantor PN Tamiang Layang, Senin (22/02/2021).

Program tersebut merupakan program unggulan yang diselenggarakan PN Tamiang Layang dalam pemberian pelayanan cepat, sederhana dan biaya ringan kepada masyarakat Bartim, khususnya perkara perdata permohonan.

Program ini sampai dengan bulan Juni 2021, namun apabila di anggap berhasil dan mampu memberikan stimulant positif terhadap kepentingan masyarakat dan kinerja aparatur PN, maka akan diperpanjang bahkan mungkin akan dipertahankan sebagai program unggulan.

Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana SH, MH melalui Press Release nya mengatakan, program unggulan, penyelesaian perkara diselenggarakan kurang dari 24 jam atau layanan satu hari (one day service).

“Pemohon juga dibebaskan dari membayar biaya-biaya tertentu sebagaimana pemeriksaan perkara permohonan pada umumnya,” jelasnya

Program diselenggarakan setiap Hari Kamis mulai jam 8.00.Wib s.d 15.00 Wib, setiap proses mulai pendaftaran sampai mendapatkan salinan penetapannya hari itu juga.

“Kecuali pendaftar datang diwaktu yang mepet misalkan jam 11.00 Wib, maka salinan akan didapat pada esok harinya,” jelasnya.

Namun tidak semua jenis permohonan bisa di ajukan melalui program unggulan ini, karena tingkat kerumitan perkaranya.

Kita berharap dengan ada program unggulan yaitu program rapid service ini dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh produk hukum penetapan perdata secara cepat dan tepat, tentunya tidak bertentangan dengan hukum.

“Secara internal ini merupakan peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat sehingga mempercepat proses pelayanan, meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuh Deni.

Lanjutnya melalui pelaporan dari program rapid service ini pun masyarakat dapat pembebasan biaya proses biasanya seperti, biaya panggilan, PNBP Panggilan, ATK dan PNBP Penetapan.

“Tetapi penggunaan materai tetap akan dibebankan kepada pemohon sesui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang materai,”pungkasnya

Terkait hal tersebut juga disesuaikan kebijakan PN Tamiang Layang Kelas II berdasarkan SK.KPN No. 30/KPN/OT.01.4/SK/1/2021 tanggal 4 Januari 2021, yaitu 2 x Rp.6.000.00 untuk ditempelkan dalam penetapan maupun salinan penetapan, sedangkan untuk bukti surat yang diajukan pemohon sendiri dapat menggunakan materai lama dengan ketentuan 3 x Rp. 3.000.00 atau Rp.3.000.00 + Rp.6.000.00 atau 2 x Rp.6.000.00 dengam cap/stempel kantor pos. (zek)

admin

admin

Related Posts

PT. HGE Tidak Mengantongi Ijin Menggunkan Jalan Pemda Bartim
Berita

PT. HGE Tidak Mengantongi Ijin Menggunkan Jalan Pemda Bartim

5 Maret 2021
1.6k
di Gedung Dewan Terungkap Tata Batas Wilayah Barut dan Kutai Barat Belum Jelas
Berita

di Gedung Dewan Terungkap Tata Batas Wilayah Barut dan Kutai Barat Belum Jelas

4 Maret 2021
1.5k
Bintang Ninggi II Tuan Rumah Pertemuan Orientasi Ekonomi Keluarga
Berita

Bintang Ninggi II Tuan Rumah Pertemuan Orientasi Ekonomi Keluarga

4 Maret 2021
1.6k
Memasuki Musim Kemarau, Pemkab Bartim Gelar Apel Kesiapsiagaan Personil dan Sapras
Berita

Memasuki Musim Kemarau, Pemkab Bartim Gelar Apel Kesiapsiagaan Personil dan Sapras

4 Maret 2021
1.5k
Next Post

DPRD Bartim Gelar RDPU Terkait Aspirasi Masyarakat Tentang Kinerja Pemda Bartim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

ASN di Bappeda dan Keluarganya, Masuk Isolasi RSUD Muara Teweh. Pegawai Dukcapil Juga Sama

1 Juli 2020
1.5k

AKP Reny : Kami Razia Setiap Hari Terkait Penertiban Knalpot Racing

31 Agustus 2020
1.5k

Begini Kata Legislator Ini, Terkait Jembatan Yang Ambruk di Kota Buntok

6 Oktober 2020
1.5k

Trending.

Kakek 57 Tahun di Barsel, Ngaku Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

Kakek 57 Tahun di Barsel, Ngaku Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

2 Maret 2021
6.5k
Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

4 Maret 2021
5.5k
Kajari Muara Teweh, Bantu Penangkapan DPO Mantan Karyawan BRI di Desa Lemo

Kajari Muara Teweh, Bantu Penangkapan DPO Mantan Karyawan BRI di Desa Lemo

2 Maret 2021
3k
Istri Wabup Rejikinoor Tutup Usia

Istri Wabup Rejikinoor Tutup Usia

3 Maret 2021
2.4k
Kejari Barito Utara Restorasi Justice Kasus KDRT

Kejari Barito Utara Restorasi Justice Kasus KDRT

3 Maret 2021
1.9k
 Advertisement Here
1tulah News


Slogan kami : Menyuarakan Aspirasi Masyarakat, 1tulah.com berharap berita-beritanya menjadi semangat baru dalam kehidupan. Kami pun akan selalu menyuarakan kepentingan akar rumput dan menjaga kemandirian dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • IKLAN
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 PT. ITULAH MEDIA BERSAMA

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen

© 2021 PT. ITULAH MEDIA BERSAMA