1tulah.com, MUARA TEWEH– Kedua orang tua korban persetubuhan anak dibawah umur meminta Polisi menghukum berat kedua pelaku, FR (18) dan A (16),
“Karena sudah merenggut masa depan anak kami, kedua pelaku mesti di hukum berat. Itu permintaan kami ke polisi,” ujar ibu korban didampingi suaminya kepada 1tulah.com, Senin (15/02/2021).
Keduanya juga bertutur, jika anaknya, bukan dijemput di rumah saat ketemu pelaku A (16), tetapi di jemput teman wanita nya berinisial D, yang di bawa ketemu pelaku. Saat itu, ungkap kedua orang tuanya, pelaku A (16) dan teman-temannya sedang pesta miras jenis Topi Miring.
“Pengakuan anak saya dia dikasih minuman oleh pelaku A, dan tidak sadar jika telah disetubuhi pelaku A, bisa jadi karena mabuk,” kata sang ibu sembari membenarkan, jika kedua pelaku FR dan A, dirinya lah yang membawa dan melaporkannya ke Polisi.
FR (18) dan A (16) adalah dua pelaku yang meyetubuhi anak bawah umur, Mawar (bukan nama sebenarnya) di Muara Teweh, Senin (1/2/2021) lalu.
Keduanya kini sudah ditetapkan Polisi tersangka. FR (18), ternyata sudah lebih dulu ditahan Polisi. Sementara pelaku A (16), meski sudah ditetapkan tersangka belum di tahan.
“Tersangka FR (18) sudah kita tahan, malah kini penahanannya kita perpanjang lagi sampai 30 hari kedepan. Sedang tersangka A (16) juga kita naikkan kasusnya, dan belum tentu perkaranya diversi ke peradilan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palyukan kepada 1tulah.com, Senin (15/2/2021).
Para pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana juga telah dirubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang NO 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (3) KUHP. (eni)