Anak Disetubuhi, Orang Tua Korban Minta Pelaku di Hukum Berat

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kedua orang tua korban persetubuhan anak dibawah umur meminta Polisi menghukum berat kedua pelaku, FR (18) dan A (16),

“Karena sudah merenggut masa depan anak kami, kedua pelaku mesti di hukum berat. Itu permintaan kami ke polisi,” ujar ibu korban didampingi suaminya kepada 1tulah.com, Senin (15/02/2021).

Keduanya juga bertutur, jika anaknya, bukan dijemput di rumah saat ketemu pelaku A (16), tetapi di jemput teman wanita nya berinisial D, yang di bawa ketemu pelaku. Saat itu, ungkap kedua orang tuanya, pelaku A (16) dan teman-temannya sedang pesta miras jenis Topi Miring.

“Pengakuan anak saya dia dikasih minuman oleh pelaku A, dan tidak sadar jika telah disetubuhi pelaku A, bisa jadi karena mabuk,” kata sang ibu sembari membenarkan, jika kedua pelaku FR dan A, dirinya lah yang membawa dan melaporkannya ke Polisi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

FR (18) dan A (16) adalah dua pelaku yang meyetubuhi anak bawah umur, Mawar (bukan nama sebenarnya) di Muara Teweh, Senin (1/2/2021) lalu.

Keduanya kini sudah ditetapkan Polisi tersangka. FR (18), ternyata sudah lebih dulu ditahan Polisi. Sementara pelaku A (16), meski sudah ditetapkan tersangka belum di tahan.

“Tersangka FR (18) sudah kita tahan, malah kini penahanannya kita perpanjang lagi sampai 30 hari kedepan. Sedang tersangka A (16) juga kita naikkan kasusnya, dan belum tentu perkaranya diversi ke peradilan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palyukan kepada 1tulah.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :  Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Para pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana juga telah dirubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang NO 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (3) KUHP. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

Ditemukan Serpihan di Puncak Bulusaraung, Benarkah Milik Pesawat ATR 42-500 yang Hilang?
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA
KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU
Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

Ditemukan Serpihan di Puncak Bulusaraung, Benarkah Milik Pesawat ATR 42-500 yang Hilang?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:03 WIB

KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:01 WIB

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:01 WIB