Anak Disetubuhi, Orang Tua Korban Minta Pelaku di Hukum Berat

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kedua orang tua korban persetubuhan anak dibawah umur meminta Polisi menghukum berat kedua pelaku, FR (18) dan A (16),

“Karena sudah merenggut masa depan anak kami, kedua pelaku mesti di hukum berat. Itu permintaan kami ke polisi,” ujar ibu korban didampingi suaminya kepada 1tulah.com, Senin (15/02/2021).

Keduanya juga bertutur, jika anaknya, bukan dijemput di rumah saat ketemu pelaku A (16), tetapi di jemput teman wanita nya berinisial D, yang di bawa ketemu pelaku. Saat itu, ungkap kedua orang tuanya, pelaku A (16) dan teman-temannya sedang pesta miras jenis Topi Miring.

“Pengakuan anak saya dia dikasih minuman oleh pelaku A, dan tidak sadar jika telah disetubuhi pelaku A, bisa jadi karena mabuk,” kata sang ibu sembari membenarkan, jika kedua pelaku FR dan A, dirinya lah yang membawa dan melaporkannya ke Polisi.

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

FR (18) dan A (16) adalah dua pelaku yang meyetubuhi anak bawah umur, Mawar (bukan nama sebenarnya) di Muara Teweh, Senin (1/2/2021) lalu.

Keduanya kini sudah ditetapkan Polisi tersangka. FR (18), ternyata sudah lebih dulu ditahan Polisi. Sementara pelaku A (16), meski sudah ditetapkan tersangka belum di tahan.

“Tersangka FR (18) sudah kita tahan, malah kini penahanannya kita perpanjang lagi sampai 30 hari kedepan. Sedang tersangka A (16) juga kita naikkan kasusnya, dan belum tentu perkaranya diversi ke peradilan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palyukan kepada 1tulah.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :  Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: "Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!"

Para pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana juga telah dirubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang NO 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (3) KUHP. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:59 WIB

Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”

Berita Terbaru