Anak Disetubuhi, Orang Tua Korban Minta Pelaku di Hukum Berat

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kedua orang tua korban persetubuhan anak dibawah umur meminta Polisi menghukum berat kedua pelaku, FR (18) dan A (16),

“Karena sudah merenggut masa depan anak kami, kedua pelaku mesti di hukum berat. Itu permintaan kami ke polisi,” ujar ibu korban didampingi suaminya kepada 1tulah.com, Senin (15/02/2021).

Keduanya juga bertutur, jika anaknya, bukan dijemput di rumah saat ketemu pelaku A (16), tetapi di jemput teman wanita nya berinisial D, yang di bawa ketemu pelaku. Saat itu, ungkap kedua orang tuanya, pelaku A (16) dan teman-temannya sedang pesta miras jenis Topi Miring.

“Pengakuan anak saya dia dikasih minuman oleh pelaku A, dan tidak sadar jika telah disetubuhi pelaku A, bisa jadi karena mabuk,” kata sang ibu sembari membenarkan, jika kedua pelaku FR dan A, dirinya lah yang membawa dan melaporkannya ke Polisi.

Baca Juga :  Nasib Tunjangan Kinerja Dosen 2025 Masih Menggantung, Ini Janji Pemerintah!

FR (18) dan A (16) adalah dua pelaku yang meyetubuhi anak bawah umur, Mawar (bukan nama sebenarnya) di Muara Teweh, Senin (1/2/2021) lalu.

Keduanya kini sudah ditetapkan Polisi tersangka. FR (18), ternyata sudah lebih dulu ditahan Polisi. Sementara pelaku A (16), meski sudah ditetapkan tersangka belum di tahan.

“Tersangka FR (18) sudah kita tahan, malah kini penahanannya kita perpanjang lagi sampai 30 hari kedepan. Sedang tersangka A (16) juga kita naikkan kasusnya, dan belum tentu perkaranya diversi ke peradilan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palyukan kepada 1tulah.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :  Profesi Masa Depan: Pekerjaan yang Aman dari Ancaman AI

Para pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana juga telah dirubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang NO 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (3) KUHP. (eni)

 

 

 

Berita Terkait

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah
Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 
Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya
Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!
Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata
Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok
Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu
Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:15 WIB

Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:54 WIB

Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:38 WIB

Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Berita Terbaru

Potret Yuki Kato Main Tenis. (sumber: suara.com)

Entertainment

Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor: iPhone Hilang

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:38 WIB