1tulah.com, BUNTOK– Kecamtan Gunung Bintang Awai (GBA) tetap optimis dan mengevaluasi kembali setiap usulan-usulan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) saat mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat desa.
Hal tersebut dikatakan oleh Camat Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Yust Ellgoland, S.I.P,. M. Si kepada wartawan seusai menghadiri acara Musrembang di Desa Sarimbuah, pada Senin (8/2/2021).
Yust Ellgoland mengatakan, kita akan tetap optimis dari sekian usulan yang menjadi prioritas yang diajukan pihak desa di acra Musrembang ini, semoga saja beberapa usulan itu bisa terakomodir dan bisa terlaksanakan di tahun ini.
“Paling tidak dari lima usulan, satu atau dua bisa diakomodir dan dilaksanakan kita sangat bersyukur dengan kondisi pada saat ini,” ucapnya kepada wartawan.
Lanjutnya menambahkan, pihak akan siap menghadapi situasi apapun yang diambil oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam menggambil keputusan, pihaknya akan menerimanya keputusan dari Pemda.
“Karena masalah pengganggaran keuangan tidak hanya kita hadapi sendiri, tidak hanya dihadapi oleh Desa bahkan juga dihadapi oleh Kabupaten, Provinsi dan Pusat juga,” tuturnya
Lanjutnya, sesuai dengan surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Kementrian Desa (KemenDes) Nomor 22 terkait Anggran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Tahun 2021 ini tetap diprioritaskan dan difukoskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Sesuai amanat Undang-Undang atau peraturan hanya difukoskan ke BLT dulu. Apabila dananya masih ada silahkan melaksanakan program yang manjadi prioritas mana saja yang sangat perlu dilaksanakn melalui dana yang tersisa itu,” tuturnya
Masih dikatakan Yust Ellgoland, bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kecamatan GBA ini, agar bisa lebih selektif lagi dalam menentukan atau mendata warganya yang mendapatkan manfaat BLT – DD ini.
“Karena sesuai dari hasil evaluasi kami ketentuannya harus 30% dari DD untuk BLT. Dan ini berdasarkan hasil evaluasi kami dari Kecamatan pihak Desa ini secara penuh menganggarkannya untuk BLT – DD,” ungkapnya
Lanjutnya menjelasakn, seharusanya tidak seperti itu perarurannya. Bagi warga Desa yang memang memenuhi persyaratan, memenuhi ketentuan dan memenuhi indikator dari sipenerima manfaat, dapat menerimanya, akan tetapi bila ada warga yang tidak memenuhi atau tidak layak maka warga tersebut tidak berhak menerimanya.
“Makanya anggarannya ada itu tidak serta merta dihabiskan untuk BLT – DD saja,” pungkasnya. (Ali)