1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial RS (17) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku diringkus di salah satu pondok Gelondong Emas di Jalan Pembangunan Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Jum’at (29/01/2021) malam.
Dalam penggeledahan di pondok dan badan pelaku, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui milik pelaku dengan berat sekitar 0,59 gram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah HP merk Vivo 1904 dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka RS dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan, penangkapan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di salah satu gelondong Desa Mangkahui, dan dengan sigap pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Setelah melakukan pengintaian, kami langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh masyarakat setempat,” kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Miliar. (sur/eni)