Pondok Gelondongan Emas Digerebek Satresnarkoba, Ini Isinya

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial RS (17) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus di salah satu pondok Gelondong Emas di Jalan Pembangunan Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Jum’at (29/01/2021) malam.

Dalam penggeledahan di pondok dan badan pelaku, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui milik pelaku dengan berat sekitar 0,59 gram.

Baca Juga :  Posko Operasi Ketupat Telabang 2024 Siaga 24 Jam, Ketua DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah HP merk Vivo 1904 dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka RS dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan, penangkapan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di salah satu gelondong Desa Mangkahui, dan dengan sigap pihaknya langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda

“Setelah melakukan pengintaian, kami langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh masyarakat setempat,” kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Miliar. (sur/eni)

Berita Terkait

Ini Pesan Pj Bupati Barito Utara kepada Kades Linon Besi II yang Sempat Diberhentikan Nadalsyah
Tajeri Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Mahalnya Elpiji Bersubsidi 3 kg di Barito Utara
Pj Bupati Mura Hermon Ajak Pegawai Fokus Bekerja
Mulai Juli 2024, Kantor Birokrasi Pemerintahan Pusat Pindah ke IKN, Berikut Ini Daftarnya!
Waket Ketua I DPRD Nilai Pembangunan di Kalteng Sudah Berjalan Baik
Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda
DPRD Barut Minta 2 Sektor ini Jadi Prioritas dalam APBD 2024
Siap Mundur dari Kursi Legislatif, Kader PAN Barsel Ini Mantap Maju di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 14:15 WIB

Ini Pesan Pj Bupati Barito Utara kepada Kades Linon Besi II yang Sempat Diberhentikan Nadalsyah

Kamis, 18 April 2024 - 13:27 WIB

Tajeri Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Mahalnya Elpiji Bersubsidi 3 kg di Barito Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:24 WIB

Pj Bupati Mura Hermon Ajak Pegawai Fokus Bekerja

Kamis, 18 April 2024 - 11:40 WIB

Mulai Juli 2024, Kantor Birokrasi Pemerintahan Pusat Pindah ke IKN, Berikut Ini Daftarnya!

Kamis, 18 April 2024 - 10:27 WIB

Waket Ketua I DPRD Nilai Pembangunan di Kalteng Sudah Berjalan Baik

Kamis, 18 April 2024 - 07:14 WIB

Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda

Kamis, 18 April 2024 - 06:58 WIB

DPRD Barut Minta 2 Sektor ini Jadi Prioritas dalam APBD 2024

Kamis, 18 April 2024 - 06:41 WIB

Siap Mundur dari Kursi Legislatif, Kader PAN Barsel Ini Mantap Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru