Pondok Gelondongan Emas Digerebek Satresnarkoba, Ini Isinya

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial RS (17) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus di salah satu pondok Gelondong Emas di Jalan Pembangunan Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Jum’at (29/01/2021) malam.

Dalam penggeledahan di pondok dan badan pelaku, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui milik pelaku dengan berat sekitar 0,59 gram.

Baca Juga :  Bendungan Sepaku Semoi: Proyek Ambisius Hadapi Tantangan Elevasi, IKN Terancam Krisis Air?

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah HP merk Vivo 1904 dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka RS dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH Sik MH melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH mengatakan, penangkapan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di salah satu gelondong Desa Mangkahui, dan dengan sigap pihaknya langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

“Setelah melakukan pengintaian, kami langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh masyarakat setempat,” kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Miliar. (sur/eni)

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB