1tulah.com, MUARA TEWEH– Satuan Unit Narkotika Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua Bandar Besar (Bade) Sabu di Muara Teweh, Kamis (14/1/2021).
Keduanya masing-masing berinisial BS alias Beben (39) Warga Jalan Negara No 06 Komplek SDN 04 Jingah Rt 10 Rw 04 dan S alias Ebur (34) warga Desa Sikui rt 04A Kecamatan Teweh Baru.
Dari tangan Beben, Polisi berhasil mengamankan 73 paset Sabu siap jual atau seberat 27.12 gram. Sedang dari tangan S alias Ebur yang lebih awal di tangkap polisi mengamankan 10 paket Sabu siap jual atau seberat 3,98 Gram.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kronologisnya kata Slameto, pelaku Beben diamankan dirumahnya sekira pukul 14.00 WIB. Dilakukan penggeledahan, karena pelaku yang tertangkap lebih awal S alias Ebur mengaku mendapatkan barang dari Beben.
“Saat pengeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu di simpan di dalam kotak kecil disembunyikan bengkel. Disembunyikan disela-sela tumpukan tebeng sepeda motor,” kata AKP Slameto.
Temuan kali ini banyak, sambung Slameto. Ada 73 buah paket plastik klip berisi Sabu berat, 27,12 gram bruto. Sedang dari pelaku pertama S alias Ebur (34) berhasil diamankan 10 (sepuluh) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (3,98) gram bruto.
“Dugaan kami keduanya merupakan pengedar dan salah satu nya bandar besar,” kata Slameto.
Terhadpa keduanya, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eni)