1tulah.com, MUARA TEWEH– Satresnarkotika Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah kembali menangkap budak sabu, Mr A alias ebod (33). Warga Jalan Cempaka Putih Rt 24 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ini diketahui menyimpan sabu sebanyak tiga buah paket sabu seberat 0,83 gram. Setelah dilapori warga, polisi menggerebek rumahnya, Kamis (7/1/2020) sekira pukul 14.30 WIB kemarin.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di konfirmasi 1tulah.com, Jumat (8/1/2020) membenarkan telah mengamankan satu lagi budak sabu.
Kronoligisnya dipaparkan Slameto, target operasi terhadap pelaku setlah pihaknya mendapat laporan masyarakat sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi dilanjutkan dengan penyelidikan, lalu dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat kita menuju TKP, pelaku berdiri di samping Langgar Al-Fajar yang berada di depan rumah. Kita geledah badan ditemukan tiga paket sabu diduga sabu. Sempat dibuang tetapi berhasil kita temukan,” kata Slameto.
Penggeledahan berlanjut ke rumahnya, sambung AKP Slameto, ditemukan lagi barang bukti lainnya, alat hisab sabu, sendok takar, bungkus plastik klip kosong, timbangan warna hitam dan korek api.
Terhadap pelaku, polisi menasngkakan pelaku Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,(eni)