1tulah.com– Penjelasan polisi Artis Gisella Anastasia, dan MYD pemeran dalam video syur di buat di Medan, Sumatera Utara. Kala itu, Gisel masih berstatus istri Gading martin. Video dibuat pada tahun 2017. Kekinian keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,”kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, di kutip suara.com jaringan media 1tulah.com, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.
“Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.
Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.(eni)