Pemilik Lahan Tambang Emas Illegal Di Aruta Diciduk Polres Kobar

- Jurnalis

Senin, 23 November 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PALANGKARAYA- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku lainnya bernama Riki Fitriyadi (34) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Riki diamankan petugas lantaran dia merupakan pemilik lahan sekaligus pemilik modal dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar. Penangkapannya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain Hendra alias Endar (28) selaku kepala rombongan,

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

“Pelaku ini (Fitriyadi_ perannya sebagai pemodal dari pekerja tambang, yang mana biaya pengeluaran dan pemasukan dipercayakan kepada Hendra selaku kepala rombongan buruh tambang illegal tersebut,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memimpin press realese pada Minggu (22/11/2020).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Surat Keerangan Tanah (SKT) nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, satu buah buku catatan keluar masuk keuangan dan satu buah nota bertuliskan Salopa 2.

Baca Juga :  Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wagub Sebut Bentuk Sinergi Nyata untuk Rakyat

Atas perbuatannya, pelaku dijeratdnegan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, atau Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUH Pidana.

“Unuk ancaman di penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 milyar,” tandas Devy, mantan Kapolres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) itu. (Sut/eni)

Berita Terkait

Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wagub Sebut Bentuk Sinergi Nyata untuk Rakyat
BPBD Kalteng Keluarkan Peringatan Dini Karhutla 2026, Zona Merah Mengancam Wilayah Selatan Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Aktifkan Posko Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Bank Kalteng Catat Kinerja Positif 2026, DPRD Kalteng Bahas Hasil RUPS 2025 dan Dukungan Program Huma Betang Sejahtera
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Dinas TPHP Kalteng Sosialisasikan Pemanfaatan Pekarangan Produktif
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Kalteng Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wagub Sebut Bentuk Sinergi Nyata untuk Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:57 WIB

BPBD Kalteng Keluarkan Peringatan Dini Karhutla 2026, Zona Merah Mengancam Wilayah Selatan Kalimantan Tengah

Senin, 22 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Kalteng Aktifkan Posko Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:25 WIB

Bank Kalteng Catat Kinerja Positif 2026, DPRD Kalteng Bahas Hasil RUPS 2025 dan Dukungan Program Huma Betang Sejahtera

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:13 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Dinas TPHP Kalteng Sosialisasikan Pemanfaatan Pekarangan Produktif

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Berita Terbaru