1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Puluhan karyawan eks PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) yang di PHK sepihak oleh perusahaan tak henti berjuang. Kali ini mereka yang di dampingi ketua DPC FSP-KEP SPSI kabupaten Barito Timur (Bartim), Rama Yudi, ngeluruk ke Gedung DPRD Barito Timur(Brtim), Senin (19/10/2020) kemarin. Kedatagan mereka ke gedung wakil rakyat itu menyampaikan 7 poin aspirasi.
Rama Yudi Koordinator aksi mengatakan, tujuan unjuk rasa dan penyampaian aspirasi meminta kepada DPRD selaku wakil rakyat agar ikut membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di daerah setempat sehingga berjalan sesuai aturan dan undang-undang berlaku.
“Kami melakukan aksi demo karena saat ini banyak kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan pengusaha atau perusahaan terhadap para pekerja di Barito Timur terutama masalah upah dan pesangon bila dilakukan PHK,” ucap Rama.
Apa tujuh point aspirasi itu?
1. Meminta DPRD untuk memberikan surat teguran kepada pengusaha atau perusahaan yang selama ini memperlakukan karyawan seenaknya dan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Meminta kepada DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku kepada pengusaha atau perusahaan nakal yang selama ini memperlakukan karyawan seenaknya dan tidak sesuai dengan atuan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Meminta Kepada DPRD untuk membuat surat secara resmi kepada Bupati Barito Timur agar Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera memberikan teguran kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara khususnya kepada mediator hubungan industrial agar permasalahan industrial ditangani atau diurus sesuai aturan dan undang-undang bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Meminta kepada DPRD untuk turun langsung ke PT Wasco bersama pengurus SPSI Barito Timur dan 37 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak tersebut untuk meminta atau memerintahkan manajemen PT Wasco membayar hak-hak 37 Orang karyawan yang di-PHK tersebut sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku yaitu membayarkan sisa gaji bulan September 2020 ditambah bunga keterlambatan yang totanya adalah Rp 28.281.479
5. Apabila Manajemen PT Wasco tidak mau membayar atau memenuhi tuntutan 37 orang karyawan tersebut maka kami minta kepada DPRD untuk membuat surat rekomendasฤฑ yang isinya melarang PT Wasco melakukan aktivitas atau pekerjaan sampai dengan tuntutan 37 orang karyawan tersebut dipenuhi.
6. Meminta kepada DPRD supaya membuat surat yang isinya melarang PT Wasco untuk bekerja atau beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur karena mereka telah menyalahi aturan atau undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku serta bersikap otoriter dan semena-mena terhadap para karyawan khususnya putra daerah.
7. Meminta kepada DPRD supaya membuat peraturan daerah yang menyatakan bahwa, semua pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur wajib mempekerjakan putra daerah terlebih dahulu dengan perbandingan minimal 70 persen putra daerah dan 30 persen pekerja dari luar daerah. (Zek)