1tulah.com, PURUK CAHU– Diduga Pengedar sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial A alias Vina (41), diamankan polisi, Rabu dini hari (14/10/2020), sekira pukul 01.00 WIB. dari warga asal Desa Benao Hulu Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah ini, Satresnarkotika Polres Murung Raya (Mura) berhasil menyita 11 paket sabu siap edar.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko di konfirmasi, membenarkan penangkapan salah seorang ibu rumah tanga(IRT) yang diduga penjua sabu dilwilayah pertambangan PT Ino Muro Kencana (PT IMK).
Dilakukannya penyelidikan di kawasan perusahaan tambang emas itu, karena banyak karyawan di ketahui positif tes urine, menggunakan sabu-sabu, berdasarkan hasil tes dilakukan pihak perusahaan PT IMK.
Selain itu, terang Bagus Winarmoko, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat masyarakat sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di perusahaan PT. IMK. Setelah didalami, ternyata target operasi (TO) mengarah ke satu nama, yang tak lain adalah pelaku.
Warga Benao Hulu itu, sambung Kasat Narkoba, tinggal di barak PT. IMK Km 06, tepatnya di Desa Puruk Kambang kecamatan Tanah Siang selatan. Berdasarkan informasi detail, satresnarkoba pada hari rabu 14 oktober 2020 langsung berkoordinasi dengan security dan personel pengamanan Brimob PT. IMK dan melakukan penyergapan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security PT. IMK bernama Onong Wismo ditemukan 11 ( sebelas) paket shabu yang dibungkus dengan plastik transparan,” kata Bagus.
Barng haram itu tambahnya, disimpan dalam dompet warna orange sebanyak 4 paket dan 7 paket di lantai barak. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Murung Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, polisi menyangkakan pasl 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009.(Sur/eni)