Jual Sabu di Tambang Batubara, Acong di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU– Peredaran narkotika tidak saja marak di pedesaan. Malah merembet ke kitar wilayah perusahaan tambang batubara. Buktinya, jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah, berhasil menangkap salah seorang kurir sabu berninisial A alias Acong.

Warga Jalan Puruk Batu Bondang Rt 00 Rw 00 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung ini, dicegat petugas saat pulang kerja. TKP nya  di Desa Batu Bua II Kecamatan Laung Tuhup, tepatnya di jalan Holing km 50 PT. MGM, Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, Sabtu (3/9/2020) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi anggota pengamanan perusahaan batubara PT Harmoni Panca Utama(HPU) dan juga masyarakat, sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di perusahaan.

Informasi itu diselidiki, ternyata Acong pemeran utamanya. Karena diduga pelaku tinggal tinggal di Mess perusahaan di Desa Batu Bua kecamatan Laung Tuhup, polisi melakukan kordinasi dengan anggota pengamanan.

Saat sudah matang berkoordinasi, pelaku di tangkap di Jalan Houling km 50 PT. MGM, saat pelaku pulang kerja. “Dari pengeledahan badan ditemukan 3 paket shabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam kotak rokok Malboro merah,” kata Bagus Winarko, Sabtu (3/10/2020) malam.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Ditambahkan Kasat Narkoba, dia (pelaku,red) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Murung Raya utk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, polisi mensangkakan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009. (Sur/eni)

 

Berita Terkait

Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026
Kajari Mura Disambut Prosesi Potong Hompong
Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis
PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota
Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:57 WIB

Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kajari Mura Disambut Prosesi Potong Hompong

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:42 WIB

Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:17 WIB

PKB Kalteng Seleksi 30 Kandidat Ketua DPC se-Kabupaten/Kota

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WIB

Pelarian Berakhir di Wonogiri! Polresta Pati Tangkap Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Berita Terbaru