Tripartit Karyawan dan PT Wasco Kembali Tak Ada Kesepakatan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Mediasi Tripartit yang dipasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh  PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) terhadap 38 orang karyawannya, kembali mengalami jalan buntu alias tak ada kesepakatan, Rabu (30/09/2020).

Pada mediasi Tripartit yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Drs. Darius Adrian M. Si, turut serta Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE, MM, Perwakilan karyawan, manajemen PT. Wasco di Jakarta secara virtual.

Kepala Disnakertrans Bartim,  Darius Adrian menjelaskan, mediasi dilaksanakan pada hari ini, tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, karena masing – masing pihak mempertahankan pendapatnya.

“Dari manajemen perusahaan menyampaikan kondisi mereka saat ini sedang mengalami kesulitan besar, sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan dari karyawan terkait uang pesangon sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Pihak karyawan tidak mau kalau hanya menerima konpensasi, karena karyawan juga tahu dengan aturan, apabila dilakukan PHK atas dasar efesiensi besaran uang pesangon harus dibayarkan dua kali lipat.

“Kami dari Disnakertrans akan mepelajari dan menelaah, kemudian membuat anjuran paling lama 10 hari kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Pada surat anjuran nantinya, kata Darius, pihaknya akan sisipkan “Apabila masing – masing pihak tidak bisa menerima, silahkan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”.

Harapannya, semua pihak bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini, terutama pihak perusahaan harus memahami kondisi karyawan yang di PHK, apalagi saat ini untuk mencari pekerjaan sangat sulit, demikian juga pihak karyawan harus bisa memahami kondisi perusahaan dan jangan menggunakan emosi.

Sebelumnya pada 15 september 2020 lalu puluhan karyawan PT Wasco didamping Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI) mendatangi kantor Disnakertrans Bartim, untuk menyampaikan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, karena diduga dilakukan PHK secara spihak oleh pihak perusahaan dan diberikan pesangon tidak sesuai aturan.

PT. Wasco yang bergerak dibidang Kontruksi jalan, merupakan kontraktor dari perusahaan tambang batubara PT. Adaro Indonesia.

Perwakilan karyawan Juni Asmadi sudah menduga bahwa mediasi Tripartit tidak akan menghasilkan kesepakatan. “Perusahaan berdalih alasan COVID – 19, namun faktanya masih beroperasi, walaupun tidak seperti dulu, tidak bisa juga perusahaan semuanya mem PHK, harus sesuai aturan,” ungkap Juni.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Mereka berharap, Disnakertrans bisa membuat anjuran seperti yang tertuang dalam aturan kalau PHK karena efesiensi maka, uang pesangon harus dikali dua.

Terpisah, Ketua DPC FSP-KEP SPSI, Rama Yudi menyebutkan, pihaknya sudah mendengar bersama, secara sadar ataupun tidak dari mediator Disnakertrans sendiri menyatakan yang dilakukan pihak perusahaan melakukan PHK karyawan sifatnya efesiensi, harusnya uang pesangonnya dikali dua.

“PHK karena alasan efisiensi maka dalam hal ini Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali sesuai ketentuan Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” beber Rama.

Menurutnya, ini merupakan kabar gembira bagi teman – teman karyawan, walaupun dari mediator minta pengertian dari karyawan, karena kondisi perusahaan sedang sulit.

“Sekarang kita balik, dari karyawan minta bagaimana kesulitan mereka karena sudah di PHK, jadi yang kita tuntut sesuai dengan aturan undang-undang, karena PHK untuk efesiensi maka, uang pesangonnya harus dikalikan dua,”  pungkasnya.(zek).

Berita Terkait

Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit
Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Bartim 2025 Dilaporkan ke Jaksa, Ada Indikasi Cashback Miliaran
Kilas Balik 23 Tahun Berdirinya Barito Timur, Seminar Lahirkan Gagasan SEGAH
Ketua Pemuda Tani Bartim Apresiasi Pelantikan PWI: Harapan Besar untuk Peningkatan Profesionalisme Jurnalis
PWI Barito Timur Resmi Dilantik! Bupati M Yamin Tegaskan Peran Pers Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH
Dorong Ekonomi Digital: Barito Timur Gelar Pelatihan Kewirausahaan Digital untuk Kader UP2K dan UMKM
Petani Lansia di Dusun Tengah Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:59 WIB

Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Bartim 2025 Dilaporkan ke Jaksa, Ada Indikasi Cashback Miliaran

Senin, 24 November 2025 - 16:38 WIB

Kilas Balik 23 Tahun Berdirinya Barito Timur, Seminar Lahirkan Gagasan SEGAH

Sabtu, 22 November 2025 - 11:11 WIB

Ketua Pemuda Tani Bartim Apresiasi Pelantikan PWI: Harapan Besar untuk Peningkatan Profesionalisme Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:06 WIB

PWI Barito Timur Resmi Dilantik! Bupati M Yamin Tegaskan Peran Pers Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Rabu, 12 November 2025 - 17:16 WIB

Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH

Rabu, 5 November 2025 - 12:15 WIB

Dorong Ekonomi Digital: Barito Timur Gelar Pelatihan Kewirausahaan Digital untuk Kader UP2K dan UMKM

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Petani Lansia di Dusun Tengah Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB