1tulah.com, MUARA TEWEH– Dari tertangkapnya 3 (tiga) kawana pencuri uang dalam Mobil Pick Up, di Jalan Sengaji Hilir, tepatnya di depan Toko Acil Bungas, polisi tak mendapati barang bukti uang Rp 80 juta. Saat di sergap di salah Penginapan di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Kalbar), polisi hanya mendapati barang bukti berupa,
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam milik pelaku WAIS KARNI;
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih milik pelaku KAMARULLAH;
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 milik pelaku WAIS KARNI (dibeli menggunakan uang hasil curian);
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik pelaku TAUFIK RAHMAN;
– 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT lipat milik pelaku TAUFIK RAHMAN;
– 2 (dua) unit handphone merk Nokia 105 milik pelaku WAIS KARNI DAN KAMARULLAH;
– 3 (tiga) buah helm milik ketiga pelaku.
Lalu kemana uang sebanyak Rp 80 juta hasil rampokan itu? ketiga pelaku, masing-masing Taufik Rahman(40), Kamarullah (31) dan Wais Karni (25) telah menggunakan habis uang tersebut.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, uang hasil curian, sempat dibagi masing-masing, Rp 20 juta per orang. Sisanya Rp 20 juta untuk operasional.
“Uang semua sudah habis, selain untuk operasioanl selama pelarian, juga pengakuannya dipakai untuk bermain judi. Barang bukti yang disita hanya sepeda motor, dan HP seluler,” ungkap Kristanto.
Lagi lanjutnya, ketiganya kabur ke Kalimantan Barat pun menggunakan dua sepeda motor yang berhasil diamankan.
Seperti diberitakan, ketiga pelaku beroperasi di Jalan Sengaji Hilir, tepatnya depan Toko Acil Bungas, Jumat, pada tanggal 28/8/2020) . Mereka berhasil membawa kabur uang, Buku rekening BRI dan STNK Mobil, milik korban Latif Kamarudin (47, Warga Jalan Gagah Lurus Rt 005 Kelurahan Lahei II Kecamtan Lahei.
Kala itu, Latif sedang berbelanja Sembako dan alat banguann di Kota Muara Teweh. Pengakuan para tersangka pula, korban di buntuti sejak dari Bank BRI usai menggambil uang. Ketiganya baru ditangkap di tempat pelariannya Kalbar, pada tanggal hari Sabtu tanggal 19 September 2020 Skj. 18.30 WIB. Para pelaku diganjar hukuman pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)