1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Puluhan karyawan PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Barito Timur(Bartim) Kalimantan Tengah, Rabu(16/9/2020). Kedatangan mereka menyampaikan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), karena diduga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara spihak oleh pihak perusahaan dan diberikan pesangon tidak sesuai aturan.
PT. Wasco yang bergerak dibidang Kontruksi jalan, merupakan kontraktor dari perusahaan tambang batubara PT. Adaro Indonesia.
Perwakilan karyawan PT. Wasco, Juni Asmadi usai menyerahkan permohonan PHI menjelaskan, pertama pihaknya tidak puas dan tidak terima karena di PHK secara sepihak oleh PT. Wasco, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kedua masalah pesangonnya, sesulit apapun kesulitan perusahaan kita paham, namun pesangon untuk karyawan tetap harus ada dan nilainya tidak semau mereka, namun harus sesuai dengan Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” elasnya.
Diakui Juni, pihaknya sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, mengenai besaran uang pesangon.
“Kemaren kami sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, kami tanyakan kenapa angka uang pesangon dari perusahaan tidak ada rinciannya sama sekali, tanggal awal masuk karyawan juga tidak, yang ada hanya keterangan masa berakhirnya saja”, ungkapnya.
Dilanjutkan Juni harusnya ada minimal ada tiga rincian, pertama pesangon, kedua Penghargaan Masa Kerja (PMK) dan uang penghargaan jasa, rincian itu tidak ada sama sekali. Jawaban perusahaan “Kalau kalian tidak puas silahkan ke Disnake, kalau Disnaker memanggil, kami siap datang”, ucapnya menirukan kalimat yang disampaikan perwakilan PT. Wasco.
Pihaknya berterima kasih karena permohonan mereka telah diterima pihak Disnakertran Bartim.
“Harapan kami tidak muluk – muluk, kami minta uang pesangon kami dibayarkan sesuai atruan perundang – undangan”, harap Juni.
Ditambahkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia(DPC FSP-KEP SPSI) Bartim, Rama Yudi yang mendampingi mantan karyawan PT. Wasco menyerahkan permohonan PHI mengatakan “Permohonan PHI dari 38 orang mantan karyawan sudah jelas dan disampaikan kepada pihak Disnakertran Bartim”, ucapnya.
Dilanjutkan Rama, PT. Wasco dalam hal ini juga mempuanyai kesalahan dengan kita, diantaranya yang dilakukan PT. Wasco termasuk PHK masal, dalam undang – undang, perusahaan dalam melakukan PHK massal wajib mendapat izin sesuai aturan.
Perusahaan hanya dapat melakukan PHK kepada pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Jika perusahaan melakukan PHK massal tanpa memperoleh penetapan dari LPPHI, maka PHK massal batal demi hukum (Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
“Perusahaan tidak bisa melakukan PHK massal semaunya, seperti pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pasal tersebut telah dicabut”, jelasnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada Disnakertran Bartim, karena permohonan mereka telah diterima.
“Untuk kedepannya kita akan menyiapkan kronologis serta berkas yang lain untuk persiapan mediasi Tripartit kedepannya, papar Rama.
Sementara Kepala Disnakertran Bartim, Darius Adrian menyampaikan akan menindaklanjuti permohonan PHI dari mantan karyawan PT. Wasco.
“Selanjutnya kami akan mempelajari berkas yang diajukan, kalaupun tidak lengkap nanti akan kami hubungi untuk melengkapi. Setelah itu kita akan tindaklanjuti dengan untuk melakukan Tripartit”, jelas Darius.
Menurutnya, pihak Disnakertran akan memanggil para pihak, misalnya pertama dari karyawan dulu atau perusahaan, nanti akan dicoba untuk melakukan musyawarah untuk mufakat, untuk menentukan suatu kesepakatan.
“Apabila nanti tidak ada kesepakatan, Disnakertran akan mengeluarkan anjuran sesuai dengan aturan, didalam anjuran itu nanti silahkan para pihak menilai, kalau tidak puas dengan anjuran nantinya, silahkan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” bebernya.
Dari karyawan 38 orang yang mengajukan PHI, kalau rencana dari PT. Wasco rencananya dalam bulan september ini ada 73 orang karyawan yang akan di PHK, data yang sudah dilaporkan ada 14 orang.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan tugas, kalau memang ada laporan dari karyawan, sesuai dengan prosedur, untumanya untuk membantu para karyawan,” pungkasnya. (zek/eni)