Pemuda Yang Nekat Bawa Paksa Motor di Dealer Honda, Kena Jerat Dua Pasal Pidana

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS alias Aris(30) dan sepeda motor yang dibawa kabur serta pisau belati yang dibawanya.

RS alias Aris(30) dan sepeda motor yang dibawa kabur serta pisau belati yang dibawanya.

1tulah.com, MUARA TEWEH– RS alias Aris(30) warga Jalan Negara Rt.10,Rw.04, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, akhirnya dijerat polisi dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 365 KUH Pidana.

Sangkaan dua pasal pidana itu atas ulahnya membawa paksa motor CBR di dealer Honda Trio Motor, dan perbuatannya membawa senjata tajam, di Jalan Timor, Selasa(1/9/2020) siang kemarin.

Kapolres Barut AKBP Kristanto Situmeang melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, mengatakan, pelaku dikenakan tindak pidana  membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dari pihak wewenang dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Dealer Honda Trio Motor Muara Teweh.

Jalannya Kejadian, sambung Kristanto, pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC warna hitam yang masih baru milik Dealer Honda Trio Motor Muara Teweh, tanpa ada meminta ijin dari pihak dealer. Selain itu pelaku juga diketahui membawa senjata tajam.

“Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kristanto, Rabu(2/9/2020)..

Pelaku, lanjut Kristanto, sudah diamankan kamerin. Pihak polisi meringkusnya setelah ada laporan dari pihak korban, terjadi tindak pidana Membawa dan memiliki Senjata tajam tanpa ijin dari pihak berwenang dan atau Pencurian dengan Kekerasan, dilakukan oleh RS alias Aris(30). Polisi juga mengamankan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, RS alias Aris(30), nyaris dihajar massa setelah membawa paksa motor Honda CBR sport di dealer Honda Trio Motor. Tidak itu saja dia juga membawa senjata tajam. Ia juga hampir di gebuki massa di perempatan lampu merah Terminal Pasar Gembira. Beruntung Polisi cepat datang.

Sebelum ke dealer honda, paginya RS alias Aris di ketahui ke Kantor Polisi hendak meminjam Mobil Patroli polisi. ia juga didapati warga meminta 3 Ayam potong milik poedagang di Pasar Pendopo. Aris yang diketahui berprofesi buruh bangunan ini juga pernah di vonis hukuman karena membawa lari Mobil Patroli Lantas Polres Barut. (eni)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan: Perusahaan Harus Beri Karyawan Jaminan Sosial
Copa America 2021, Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Final
Ini Pejelasan PUPR Jembatan Penyebrangan MuaraTeweh-Jingah Belum Bisa Digunakan
Haji Tajeri Minta Aparat Hukum dan Pemerintah Segera Menertibkan Distribusi Elpiji Melon
Ada Apa yah, KPK Kunjungi Kabupaten Barito Timur
Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui
Warga di Kecamatan Teweh Tengah Mengeluh Jalan dan Jembatan Banyak Rusak
Begini Ceritanya Hingga Lelaki ini Raup Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Bunga

Berita Terkait

Selasa, 6 Juli 2021 - 16:06 WIB

Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan: Perusahaan Harus Beri Karyawan Jaminan Sosial

Selasa, 6 Juli 2021 - 11:04 WIB

Copa America 2021, Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Final

Senin, 17 Mei 2021 - 14:54 WIB

Ini Pejelasan PUPR Jembatan Penyebrangan MuaraTeweh-Jingah Belum Bisa Digunakan

Selasa, 11 Mei 2021 - 06:08 WIB

Haji Tajeri Minta Aparat Hukum dan Pemerintah Segera Menertibkan Distribusi Elpiji Melon

Rabu, 7 April 2021 - 21:19 WIB

Ada Apa yah, KPK Kunjungi Kabupaten Barito Timur

Kamis, 4 Maret 2021 - 10:09 WIB

Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

Selasa, 2 Maret 2021 - 22:16 WIB

Warga di Kecamatan Teweh Tengah Mengeluh Jalan dan Jembatan Banyak Rusak

Sabtu, 20 Februari 2021 - 14:53 WIB

Begini Ceritanya Hingga Lelaki ini Raup Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Bunga

Berita Terbaru