Polisi Amankan Penjual Ratusan Kosmetik Tak Berizin di Murung Raya

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya(Mura) kembali berhasil mengungkap penjualan kosmetik tanpa izin di Kota Puruk Cahu, Kamis(27/8/2020). Pengungkapannya memakan waktu, sebab, pelaku berjulan menggunakan kedok berjualan baju.

Modus penjualan kosmetik ilegal itu ternyata sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku ber inisial BP (32) Warga Jalan A Yani,  ditangkap di tokonya Beti Collection. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat. Saat mengungkap kasus ini polisi berhasil menyita sebanyak 654 kosmetik dari berbagai merek.

Baca Juga :  Diskominfo SP Ikuti Bimtek Platform Digital Kemitraan KIM

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pers liris, Jumat (28/8) mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual barang kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kronologi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat Unit Tipidter SatReskrim Polres Mura langsung bergerak menanyakan alat-alat kosmetika. Pemilik tidak bisa menunjukan surat legalitas. Bahkan semua kosmetika tidak memiliki notifikasi atau kode BPOM. Sementara pelaku mengaku meraup keuntungan puluhan juta perbulan.

Baca Juga :  Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati saat berbelanja alat kosmetika. Teliti dan cek dulu izin edarnya. Ditegaskannya, pelaku diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” terangnya. (eni)

Berita Terkait

Diskominfo SP Ikuti Bimtek Platform Digital Kemitraan KIM
Dorong Semua Pihak Komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting
Buka Festival Budaya TTB 2025, Wabup Rahmanto : Menjadi Sarana Promosi Karakteristik Nilai-nilai Budaya Daerah
Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Heriyus Buka Forum Komunikasi BPJS Kesehatan, Ini Harapannya
Pemkab Mura Komitmen Tindaklanjut Arahan Kemendagri
Sekda Hermon Ajak Bersama-Sama Membangun Murung

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 22:01 WIB

Diskominfo SP Ikuti Bimtek Platform Digital Kemitraan KIM

Jumat, 25 April 2025 - 18:41 WIB

Dorong Semua Pihak Komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 20:11 WIB

Buka Festival Budaya TTB 2025, Wabup Rahmanto : Menjadi Sarana Promosi Karakteristik Nilai-nilai Budaya Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Senin, 21 April 2025 - 20:38 WIB

Heriyus Buka Forum Komunikasi BPJS Kesehatan, Ini Harapannya

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Mura Komitmen Tindaklanjut Arahan Kemendagri

Senin, 21 April 2025 - 10:19 WIB

Sekda Hermon Ajak Bersama-Sama Membangun Murung

Berita Terbaru

Pj Sekda Barito Utara (Barut), Jufriansyah, menjadi mentor untuk Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suparmi A. Aspian, Jumat, 25 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Pj Sekda Apresiasi Rancangan Proper PKN Tingkat II Kadis SosPMD

Jumat, 25 Apr 2025 - 23:39 WIB

Oplus_131072

Daerah

Diskominfo SP Ikuti Bimtek Platform Digital Kemitraan KIM

Jumat, 25 Apr 2025 - 22:01 WIB