1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya(Mura) kembali berhasil mengungkap penjualan kosmetik tanpa izin di Kota Puruk Cahu, Kamis(27/8/2020). Pengungkapannya memakan waktu, sebab, pelaku berjulan menggunakan kedok berjualan baju.
Modus penjualan kosmetik ilegal itu ternyata sudah berjalan sejak tahun 2016, dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku ber inisial BP (32) Warga Jalan A Yani, ditangkap di tokonya Beti Collection. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat. Saat mengungkap kasus ini polisi berhasil menyita sebanyak 654 kosmetik dari berbagai merek.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pers liris, Jumat (28/8) mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual barang kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kronologi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat Unit Tipidter SatReskrim Polres Mura langsung bergerak menanyakan alat-alat kosmetika. Pemilik tidak bisa menunjukan surat legalitas. Bahkan semua kosmetika tidak memiliki notifikasi atau kode BPOM. Sementara pelaku mengaku meraup keuntungan puluhan juta perbulan.
Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati saat berbelanja alat kosmetika. Teliti dan cek dulu izin edarnya. Ditegaskannya, pelaku diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” terangnya. (eni)