1tulah.com,BUNTOK– Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai(GBA) mengamankan seorang remaja tanggung berinisial A di rumahnya, Rabu(19/8/2020). Remaja Desa Patas ini, dilapori marbot(pengurus/penjaga mesjid) lantaran diduga menyuri uang wakaf mesjid Sabilal Mukhlisin, dan barang milik marbot, berupa HP dan Changer, serta sepatu.
Hal itu diketahui, setelah sang marbot mengetahui, sepatu dipakai pelaku, serta barng hasil curian ada di rumah pelaku.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA IPTU Rahmat Saleh Simamora membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian.
Dikatakan Rahmat, peristiwa pencurian dari pengakuan pelaku dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020. Kasusnya baru dilaporkan, setelah korban(marbot,red) mengetahui barng miliknya ada di rumah pelaku.
Kapolsek GBA menceritaskan kronologis aksi pencurian oleh pelaku. Saat itu, Marbot pulang pergi ke rumah orang tuanya. Saat kembali ke mesjid, sekira pukul 03.00 WIB, hendak solat Subuh, dirinya kaget melihat HP android merek Advan dan Chager dan juga sepatu berwarna merah tidak ada. Ia juga tambah kaget saat di medjid melihat uang wakaf juga ikut hilang.
“Merasa barangnya hilang dicuri, korban lantas melakukan pencarian hingga akhirnya pada Senin (3/8/2020) mendapati barang korban berupa sepatu sedang digunakan oleh pelaku,” uangkap Kapolsek.
Rasa penasaran makin menjadi, sang Marbot mendatangi rumah pelaku, Senin(17/8/2020). Dirumah itu dirinya kaget, melihat semua barnag miliknya yang hilang ada di tempat pelaku. Spontan saja, ketika mengetahui itu, dirinya lalu lapor ke polisi.
“Atas kejadiian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.440.000 (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Kini pelaku telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (ALI)