Nyuri Uang Wakaf Mesjid, dan Barang Milik Marbot, Pemuda Desa Patas Ini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK– Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai(GBA) mengamankan seorang remaja tanggung berinisial A di rumahnya, Rabu(19/8/2020). Remaja Desa Patas ini, dilapori marbot(pengurus/penjaga mesjid) lantaran diduga menyuri uang wakaf mesjid Sabilal Mukhlisin, dan barang milik marbot, berupa HP dan Changer, serta sepatu.

Hal itu diketahui, setelah sang marbot mengetahui, sepatu dipakai pelaku, serta barng hasil curian ada di rumah pelaku.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA IPTU Rahmat Saleh Simamora membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian.

Dikatakan Rahmat, peristiwa pencurian dari pengakuan pelaku dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020. Kasusnya baru dilaporkan, setelah korban(marbot,red) mengetahui barng miliknya ada di rumah pelaku.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal

Kapolsek GBA menceritaskan kronologis aksi pencurian oleh pelaku. Saat itu, Marbot pulang pergi ke rumah orang tuanya. Saat kembali ke mesjid, sekira pukul 03.00 WIB, hendak solat Subuh, dirinya kaget melihat HP android merek Advan dan Chager dan juga sepatu berwarna merah tidak ada. Ia juga tambah kaget saat di medjid melihat uang wakaf juga ikut hilang.

“Merasa barangnya hilang dicuri, korban lantas melakukan pencarian hingga akhirnya pada Senin (3/8/2020) mendapati barang korban berupa sepatu sedang digunakan oleh pelaku,” uangkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD

Rasa penasaran makin menjadi, sang Marbot mendatangi rumah pelaku, Senin(17/8/2020). Dirumah itu dirinya kaget, melihat semua barnag miliknya yang hilang ada di tempat pelaku. Spontan saja, ketika mengetahui itu, dirinya lalu lapor ke polisi.

“Atas kejadiian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.440.000 (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Kini pelaku telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan di sangkakan  pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (ALI)

Berita Terkait

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar
Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!
Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal
Target Juara Umum! Kontingen Barsel Siap Berlaga di Festival Budaya Isen Mulang 2025
Kapolri Tegas Sikat Premanisme! Ribuan Kasus Ditindak, Investor Tak Perlu Ragu
Dewan Pers Tegaskan Produk Berita JakTV Terkait Kasus Tian Bahtiar Bukan Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:02 WIB

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:53 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:13 WIB

Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:14 WIB

Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:36 WIB

Target Juara Umum! Kontingen Barsel Siap Berlaga di Festival Budaya Isen Mulang 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:02 WIB

Kapolri Tegas Sikat Premanisme! Ribuan Kasus Ditindak, Investor Tak Perlu Ragu

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Dewan Pers Tegaskan Produk Berita JakTV Terkait Kasus Tian Bahtiar Bukan Karya Jurnalistik

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-117 dengan tema

KABUPATEN TANAH LAUT

Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat pada Peringatan Harkitnas Ke-117 di Tala

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:16 WIB