Cabuli Anak di Bawah Umur, Untung di Bekuk di Murung Raya

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK– Polsek Gunung Bintang Awai ,Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap Utung (21) seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur. Peristiwa nya terjadi di Km 26 Desa Patas I, 17 Juli 2020 lalu. Ia di tangkap di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora , mengungkapkan, kejadian tindak pidana asusila tersebut berawal dari korban berusia 13 tahun itu bercerita kepada ibunya bahwa pulang dari Patas diantar oleh pelaku, tetapi saat di Km 26 Desa Patas I, korban dibawa  dan di paksa ke dalam kebun karet. Pelaku  mengancam kalau tidak ikut akan dilaporkan ke orang tuanya, bahwa korban minum minuman keras.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Lantaran diancam, korban takut hingga menuruti kemauan korban masuk kebun karet itu.

“Sesampainya di kebun karet tersebut pelaku melakukan percabulan dan berniat memperkosa korban. Namun korban melakukan perlawanan, berteriak dan melepaskan diri dari perbuatan bejat pelaku hingga berhasil kabur ke jalan dan menumpang  pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat mengantar pulang kerumahnya,” kata Iptu Rahmat Saleh kepada 1tulah.com saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsaApp,Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga :  Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Kapolsek menerangkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(ALI/eni)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!
26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)
Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook
Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu
Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Sabtu, 11 April 2026 - 15:15 WIB

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Kamis, 9 April 2026 - 05:24 WIB

Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

Rabu, 8 April 2026 - 11:13 WIB

Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan

Selasa, 7 April 2026 - 18:58 WIB

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu

Senin, 6 April 2026 - 14:04 WIB

Kronologi Dua Korban Tenggelam di Jetty PT. MPG, Kini Sudah Ditemukan

Berita Terbaru