1tulah.com,BUNTOK– Polsek Gunung Bintang Awai ,Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap Utung (21) seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur. Peristiwa nya terjadi di Km 26 Desa Patas I, 17 Juli 2020 lalu. Ia di tangkap di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora , mengungkapkan, kejadian tindak pidana asusila tersebut berawal dari korban berusia 13 tahun itu bercerita kepada ibunya bahwa pulang dari Patas diantar oleh pelaku, tetapi saat di Km 26 Desa Patas I, korban dibawa dan di paksa ke dalam kebun karet. Pelaku mengancam kalau tidak ikut akan dilaporkan ke orang tuanya, bahwa korban minum minuman keras.
Lantaran diancam, korban takut hingga menuruti kemauan korban masuk kebun karet itu.
“Sesampainya di kebun karet tersebut pelaku melakukan percabulan dan berniat memperkosa korban. Namun korban melakukan perlawanan, berteriak dan melepaskan diri dari perbuatan bejat pelaku hingga berhasil kabur ke jalan dan menumpang pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat mengantar pulang kerumahnya,” kata Iptu Rahmat Saleh kepada 1tulah.com saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsaApp,Sabtu (25/7/2020).
Kapolsek menerangkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.
“Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(ALI/eni)