Cabuli Anak di Bawah Umur, Untung di Bekuk di Murung Raya

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK– Polsek Gunung Bintang Awai ,Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap Utung (21) seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur. Peristiwa nya terjadi di Km 26 Desa Patas I, 17 Juli 2020 lalu. Ia di tangkap di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora , mengungkapkan, kejadian tindak pidana asusila tersebut berawal dari korban berusia 13 tahun itu bercerita kepada ibunya bahwa pulang dari Patas diantar oleh pelaku, tetapi saat di Km 26 Desa Patas I, korban dibawa  dan di paksa ke dalam kebun karet. Pelaku  mengancam kalau tidak ikut akan dilaporkan ke orang tuanya, bahwa korban minum minuman keras.

Baca Juga :  MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Lantaran diancam, korban takut hingga menuruti kemauan korban masuk kebun karet itu.

“Sesampainya di kebun karet tersebut pelaku melakukan percabulan dan berniat memperkosa korban. Namun korban melakukan perlawanan, berteriak dan melepaskan diri dari perbuatan bejat pelaku hingga berhasil kabur ke jalan dan menumpang  pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat mengantar pulang kerumahnya,” kata Iptu Rahmat Saleh kepada 1tulah.com saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsaApp,Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Kapolsek menerangkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku di Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura) pada 22 Juli 2020 kemarin.

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(ALI/eni)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terbaru