1TULAH.COM-Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menjadi pusat perhatian nasional.
Namun, di tengah jalannya persidangan, muncul fenomena baru: derasnya narasi media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum atas kasus tersebut.
Upaya membangun opini publik di luar ruang sidang ini dinilai berpotensi merusak tatanan peradilan atau dikategorikan sebagai contempt of court.
Trial by Press dan Independensi Hakim
Pengamat Hukum, Fajar Trio, menyoroti fenomena di mana banyak pihak seolah-olah berperan sebagai hakim di luar pengadilan. Menurutnya, narasi yang menyebut bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa unsur pidana adalah langkah yang tidak tepat di saat proses pembuktian masih berlangsung.
“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice,” ujar Fajar Trio pada Rabu (8/4/2026).
Fajar memperingatkan agar tidak terjadi trial by press yang dapat mengintervensi independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil.
Cangkang Bisnis dan Unsur Mens Rea
Salah satu poin yang kerap diperdebatkan di media sosial adalah penggunaan instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split. Narasi yang berkembang mengeklaim bahwa teknik keuangan tersebut tidak dapat dipidanakan.
Namun, Fajar Trio memberikan bantahan tegas dari perspektif hukum pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, teknik keuangan apa pun dapat menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” jelas Fajar.
Ia menekankan bahwa validitas sebuah transaksi tidak hanya dilihat dari sisi administratif atau legalitas bisnis semata, melainkan dari proses dan kesepakatan yang terjadi di baliknya.
Investasi Bukan “Tameng” Korupsi
Fajar juga mengkritik keras narasi yang menghubungkan penegakan hukum dengan potensi penurunan gairah investasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan imunitas bagi pihak yang diduga merugikan keuangan negara.
“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi,” tegasnya.
Menunggu Validasi Kerugian Negara
Terkait perdebatan mengenai kerugian negara, Fajar mengingatkan bahwa penentuan actual loss (kerugian nyata) adalah domain saksi ahli dan auditor resmi seperti BPK atau BPKP, yang hasilnya kemudian diuji di depan hakim.
Upaya menggiring opini publik bahwa tidak ada kerugian negara sebelum adanya vonis resmi dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Sumber:Suara.com)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/bupati-klaten-225x129.jpg)




![Buntut Panjang Kartu Merah Lawan Irlandia, Cristiano Ronaldo Dibebastugaskan [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/RONALDP-TERUNGKAP-225x129.jpg)



![Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/bupati-klaten-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

