Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. [Instagram/nadiemmakarim]

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. [Instagram/nadiemmakarim]

1TULAH.COM-Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menjadi pusat perhatian nasional.

Namun, di tengah jalannya persidangan, muncul fenomena baru: derasnya narasi media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum atas kasus tersebut.

Upaya membangun opini publik di luar ruang sidang ini dinilai berpotensi merusak tatanan peradilan atau dikategorikan sebagai contempt of court.

Trial by Press dan Independensi Hakim

Pengamat Hukum, Fajar Trio, menyoroti fenomena di mana banyak pihak seolah-olah berperan sebagai hakim di luar pengadilan. Menurutnya, narasi yang menyebut bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa unsur pidana adalah langkah yang tidak tepat di saat proses pembuktian masih berlangsung.

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice,” ujar Fajar Trio pada Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Fajar memperingatkan agar tidak terjadi trial by press yang dapat mengintervensi independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil.

Cangkang Bisnis dan Unsur Mens Rea

Salah satu poin yang kerap diperdebatkan di media sosial adalah penggunaan instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split. Narasi yang berkembang mengeklaim bahwa teknik keuangan tersebut tidak dapat dipidanakan.

Namun, Fajar Trio memberikan bantahan tegas dari perspektif hukum pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, teknik keuangan apa pun dapat menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” jelas Fajar.

Ia menekankan bahwa validitas sebuah transaksi tidak hanya dilihat dari sisi administratif atau legalitas bisnis semata, melainkan dari proses dan kesepakatan yang terjadi di baliknya.

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Investasi Bukan “Tameng” Korupsi

Fajar juga mengkritik keras narasi yang menghubungkan penegakan hukum dengan potensi penurunan gairah investasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan imunitas bagi pihak yang diduga merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

Menunggu Validasi Kerugian Negara

Terkait perdebatan mengenai kerugian negara, Fajar mengingatkan bahwa penentuan actual loss (kerugian nyata) adalah domain saksi ahli dan auditor resmi seperti BPK atau BPKP, yang hasilnya kemudian diuji di depan hakim.

Upaya menggiring opini publik bahwa tidak ada kerugian negara sebelum adanya vonis resmi dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru