Pengamat Hukum: Jangan Gunakan Alasan Investasi Jadi Tameng Korupsi Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. [Instagram/nadiemmakarim]

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. [Instagram/nadiemmakarim]

1TULAH.COM-Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menjadi pusat perhatian nasional.

Namun, di tengah jalannya persidangan, muncul fenomena baru: derasnya narasi media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum atas kasus tersebut.

Upaya membangun opini publik di luar ruang sidang ini dinilai berpotensi merusak tatanan peradilan atau dikategorikan sebagai contempt of court.

Trial by Press dan Independensi Hakim

Pengamat Hukum, Fajar Trio, menyoroti fenomena di mana banyak pihak seolah-olah berperan sebagai hakim di luar pengadilan. Menurutnya, narasi yang menyebut bahwa tindakan terdakwa murni merupakan aksi korporasi tanpa unsur pidana adalah langkah yang tidak tepat di saat proses pembuktian masih berlangsung.

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice,” ujar Fajar Trio pada Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun "Singa Podium" Meninggal Dunia

Fajar memperingatkan agar tidak terjadi trial by press yang dapat mengintervensi independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil.

Cangkang Bisnis dan Unsur Mens Rea

Salah satu poin yang kerap diperdebatkan di media sosial adalah penggunaan instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split. Narasi yang berkembang mengeklaim bahwa teknik keuangan tersebut tidak dapat dipidanakan.

Namun, Fajar Trio memberikan bantahan tegas dari perspektif hukum pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, teknik keuangan apa pun dapat menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” jelas Fajar.

Ia menekankan bahwa validitas sebuah transaksi tidak hanya dilihat dari sisi administratif atau legalitas bisnis semata, melainkan dari proses dan kesepakatan yang terjadi di baliknya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Investasi Bukan “Tameng” Korupsi

Fajar juga mengkritik keras narasi yang menghubungkan penegakan hukum dengan potensi penurunan gairah investasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan imunitas bagi pihak yang diduga merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

Menunggu Validasi Kerugian Negara

Terkait perdebatan mengenai kerugian negara, Fajar mengingatkan bahwa penentuan actual loss (kerugian nyata) adalah domain saksi ahli dan auditor resmi seperti BPK atau BPKP, yang hasilnya kemudian diuji di depan hakim.

Upaya menggiring opini publik bahwa tidak ada kerugian negara sebelum adanya vonis resmi dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru