Usut Skandal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Resmi Bekukan Rekening Pihak Terafiliasi Samin Tan

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (27/3/2026) malam. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam perkembangan terbaru yang dirilis pada Rabu (8/4/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melakukan pemblokiran massal terhadap rekening milik tersangka utama, Samin Tan (ST), beserta lingkaran terdekatnya.

Blokir Rekening: Strategi Mengunci Aliran Dana

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada aset yang dipindahtangankan selama proses penyidikan berlangsung. Pemblokiran ini mencakup:

  • Rekening pribadi atas nama Samin Tan (ST).

  • Rekening milik anggota keluarga tersangka.

  • Rekening pihak-pihak lain yang teridentifikasi terafiliasi dengan aliran dana kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian krusial dari strategi asset tracing atau pelacakan aset.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.

Dugaan Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus yang menjerat PT AKT ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang pada periode 2016 hingga 2025. Meski angka riil kerugian negara masih dalam tahap audit, Kejagung memberikan sinyal bahwa dampaknya akan sangat masif bagi stabilitas keuangan negara.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Perbaikan Jalan Nasional DAS Barito: Ruas Muara Teweh-Puruk Cahu Rusak Parah

“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan,” tambah Anang. Saat ini, tim auditor profesional tengah bekerja keras untuk menghitung total nilai kerugian, baik dari sisi penerimaan negara yang hilang maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Penyidikan Intensif: 25 Saksi Telah Diperiksa

Hingga April 2026, intensitas penyidikan di Jampidsus terus meningkat. Kejagung tidak ingin gegabah dan memastikan konstruksi hukum kasus ini kuat sebelum naik ke meja hijau.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji Tanpa Antrean

Poin Penting Penyidikan Saat Ini:

  1. Pemeriksaan Saksi: Sedikitnya 25 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak swasta hingga penyelenggara negara.

  2. Keterlibatan Ahli: Penyidik menggandeng berbagai ahli (pertambangan, lingkungan, dan hukum) serta auditor independen untuk memperkuat bukti materiil.

  3. Fokus Penyelidikan: Mendalami dugaan suap, penyalahgunaan wewenang dalam perizinan, hingga pelanggaran tata kelola pertambangan di Murung Raya.

Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi SDA

Kasus PT AKT menambah daftar panjang upaya Kejaksaan Agung dalam membersihkan sektor Sumber Daya Alam (SDA) dari praktik mafia tambang. Dengan adanya pemblokiran rekening ini, diharapkan pemulihan aset negara (asset recovery) dapat berjalan maksimal jika nantinya terbukti ada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Masyarakat kini menantikan langkah Kejagung selanjutnya, termasuk potensi adanya tersangka baru dari unsur birokrasi yang memuluskan operasional PT AKT selama hampir satu dekade tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem
Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan
Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin
Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Senin, 13 April 2026 - 20:52 WIB

Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WIB

Target Produksi Batu Bara 2026 Turun 24%, Daerah Penghasil Terancam Krisis APBD: Waspada Barito Utara dan Murung Raya!

Berita Terbaru

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

Berita

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:59 WIB