Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. (Suara.com/Bagaskara-IST)

Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. (Suara.com/Bagaskara-IST)

1TULAH.COM-Dunia pelayanan publik Indonesia dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis siang, 16 April 2026.

Penangkapan ini memicu sorotan tajam publik lantaran terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026, untuk masa jabatan 2026–2031.

Dugaan Kasus: Rasuah di Sektor Pertambangan

Hery Susanto diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait penerimaan uang untuk pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan. Penangkapan yang dilakukan di kediamannya ini menjadi ironi besar, mengingat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara negara.

Profil dan Rekam Jejak Karier Hery Susanto

Hery Susanto bukanlah orang baru dalam dunia kebijakan publik. Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini memiliki latar belakang akademis dan organisasi yang sangat kuat.

  • Pendidikan: Meraih gelar Doktor (S3) Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

  • Awal Karier: Menjabat Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014) dan aktif di KAHMI sebagai Ketua Bidang Kesehatan (2017–2022).

  • Karier Politik: Pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019) dan Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS.

  • Karier di Ombudsman: Sebelum menjadi Ketua, ia adalah Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang membidangi sektor investasi dan energi. Ia kembali terpilih melalui fit and proper test di DPR RI untuk memimpin lembaga ini hingga 2031.

Baca Juga :  Iran Peringatkan AS! 'Nikmati Harga Bensin Sekarang Sebelum Blokade Mengubah Segalanya'

Rincian Kekayaan dan Gaji Ketua Ombudsman

Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Hery Susanto melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp4,1 miliar tanpa catatan utang. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp2,9 miliar (Jakarta Timur dan Cirebon).

  • Transportasi: Rp150 juta.

  • Harta Bergerak Lain: Rp75 juta.

  • Surat Berharga: Rp101 juta.

  • Kas & Setara Kas: Rp715 juta.

  • Harta Lainnya: Rp117 juta.

Sebagai pejabat tinggi, ia diperkirakan menerima take home pay di kisaran Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan, yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan jabatan dan kehormatan.

Pukulan Telak Bagi Kredibilitas Ombudsman

Penangkapan ini menjadi “tsunami” bagi kredibilitas Ombudsman RI. Sebagai lembaga mandiri, Ombudsman memiliki tugas suci yang diatur undang-undang, antara lain:

  1. Penanganan Maladministrasi: Memeriksa laporan masyarakat terkait pungli, penundaan berlarut, dan penyalahgunaan wewenang.

  2. Investigasi Mandiri: Melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri terhadap dugaan penyimpangan besar.

  3. Pencegahan Korupsi: Memberikan rekomendasi perbaikan sistem pelayanan publik agar bebas dari nepotisme.

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Sangat ironis melihat sosok yang selama ini vokal mendorong revisi UU Ombudsman untuk memperkuat kelembagaan, justru terjerat kasus hukum terkait kewenangan yang dimilikinya.

Nasib Jabatan Ketua Ombudsman

Dengan adanya proses hukum di Kejaksaan Agung, masa jabatan Hery Susanto yang seharusnya berakhir pada 2031 kini terancam kandas di tengah jalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih melakukan pemeriksaan intensif terkait detail aliran dana dalam kasus LHP tambang tersebut.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan fakta hingga 16 April 2026. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan tetap (inkracht) dari pengadilan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 18:17 WIB

Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

Berita Terbaru

Ilustrasi Uang. Sumber foto : suara.com

Nasional

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:57 WIB

Ilustrasi Polisi. Sumber foto : suara.com

Berita

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:49 WIB