BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

1TULAH.COM-Indonesia bersiap menghadapi perubahan regulasi yang sangat drastis bagi industri rokok elektronik. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan pelarangan total terhadap peredaran vape, baik perangkat maupun cairannya (liquid), dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026).

Langkah ekstrem ini diambil karena kekhawatiran mendalam terhadap tren penyalahgunaan vape sebagai media baru peredaran gelap narkotika yang semakin masif.

Tantangan Serius: Narkoba dalam Bentuk Liquid

Menurut Suyudi, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi sekadar isu kesehatan paru-paru, melainkan fenomena peredaran zat narkotika cair. BNN menemukan bahwa perangkat vape telah beralih fungsi menjadi alat bantu konsumsi narkoba layaknya peralatan konvensional.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tegas Suyudi dalam paparannya.

Fakta Mengejutkan dari Hasil Uji Laboratorium BNN

Keputusan BNN untuk mendorong pelarangan ini didasarkan pada data empiris yang valid. Dari hasil pengujian ilmiah terhadap 341 sampel cairan vape di laboratorium pusat BNN, ditemukan berbagai zat berbahaya:

Selain itu, ancaman New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru kian nyata. Saat ini, terdapat 1.386 jenis NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Belajar dari Negara Tetangga di ASEAN

Indonesia dianggap perlu mengambil langkah preventif guna melindungi warga negaranya dari risiko narkotika cair. Suyudi mencatat bahwa sejumlah negara di Asia Tenggara telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan vape secara ekstrem, antara lain:

  • Vietnam

  • Thailand

  • Singapura

  • Brunei Darussalam

  • Laos

Kendala Hukum dan Celah Regulasi

Salah satu poin krusial dalam usulan ini adalah untuk menutup celah hukum. Saat ini, zat seperti Etomidate memang sudah masuk narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Pengedar Etomidate Modus Liquid di Jaktim

Namun, penegakannya sering kali masih menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan. Dengan memasukkan pelarangan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, BNN berharap penindakan hukum bisa jauh lebih tegas dan berat.

Masa Depan Industri Vape di Indonesia

Jika usulan ini diterima oleh DPR RI, maka ekosistem vape di tanah air akan menghadapi tamatnya operasional mereka secara legal. BNN meyakini bahwa dengan melarang alatnya secara keseluruhan, maka rantai distribusi narkoba cair dapat diputus secara signifikan.

Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Masyarakat dan pelaku industri menanti apakah regulasi ini akan disahkan di tengah perdebatan mengenai efektivitas pengawasan pasar gelap dan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem
Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan
Jaga Stamina Jelang Haji, Ini Latihan Fisik yang Dianjurkan
Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin
Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 April 2026 - 08:41 WIB

Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Selasa, 14 April 2026 - 12:55 WIB

Jaga Stamina Jelang Haji, Ini Latihan Fisik yang Dianjurkan

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Senin, 13 April 2026 - 22:25 WIB

Sering Pakai HP? Ini Risiko Sebenarnya yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

Berita

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:59 WIB