1TULAH.COM-Indonesia bersiap menghadapi perubahan regulasi yang sangat drastis bagi industri rokok elektronik. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan pelarangan total terhadap peredaran vape, baik perangkat maupun cairannya (liquid), dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026).
Langkah ekstrem ini diambil karena kekhawatiran mendalam terhadap tren penyalahgunaan vape sebagai media baru peredaran gelap narkotika yang semakin masif.
Tantangan Serius: Narkoba dalam Bentuk Liquid
Menurut Suyudi, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi sekadar isu kesehatan paru-paru, melainkan fenomena peredaran zat narkotika cair. BNN menemukan bahwa perangkat vape telah beralih fungsi menjadi alat bantu konsumsi narkoba layaknya peralatan konvensional.
“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tegas Suyudi dalam paparannya.
Fakta Mengejutkan dari Hasil Uji Laboratorium BNN
Keputusan BNN untuk mendorong pelarangan ini didasarkan pada data empiris yang valid. Dari hasil pengujian ilmiah terhadap 341 sampel cairan vape di laboratorium pusat BNN, ditemukan berbagai zat berbahaya:
Selain itu, ancaman New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru kian nyata. Saat ini, terdapat 1.386 jenis NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi beredar di Indonesia.
Belajar dari Negara Tetangga di ASEAN
Indonesia dianggap perlu mengambil langkah preventif guna melindungi warga negaranya dari risiko narkotika cair. Suyudi mencatat bahwa sejumlah negara di Asia Tenggara telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan vape secara ekstrem, antara lain:
-
Vietnam
-
Thailand
-
Singapura
-
Brunei Darussalam
-
Laos
Kendala Hukum dan Celah Regulasi
Salah satu poin krusial dalam usulan ini adalah untuk menutup celah hukum. Saat ini, zat seperti Etomidate memang sudah masuk narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
Namun, penegakannya sering kali masih menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan. Dengan memasukkan pelarangan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, BNN berharap penindakan hukum bisa jauh lebih tegas dan berat.
Masa Depan Industri Vape di Indonesia
Jika usulan ini diterima oleh DPR RI, maka ekosistem vape di tanah air akan menghadapi tamatnya operasional mereka secara legal. BNN meyakini bahwa dengan melarang alatnya secara keseluruhan, maka rantai distribusi narkoba cair dapat diputus secara signifikan.
Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Masyarakat dan pelaku industri menanti apakah regulasi ini akan disahkan di tengah perdebatan mengenai efektivitas pengawasan pasar gelap dan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. (Sumber:Suara.com)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



















