BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Samakan Perangkatnya dengan ‘Bong’ Sabu

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

1TULAH.COM-Indonesia bersiap menghadapi perubahan regulasi yang sangat drastis bagi industri rokok elektronik. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan pelarangan total terhadap peredaran vape, baik perangkat maupun cairannya (liquid), dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026).

Langkah ekstrem ini diambil karena kekhawatiran mendalam terhadap tren penyalahgunaan vape sebagai media baru peredaran gelap narkotika yang semakin masif.

Tantangan Serius: Narkoba dalam Bentuk Liquid

Menurut Suyudi, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan lagi sekadar isu kesehatan paru-paru, melainkan fenomena peredaran zat narkotika cair. BNN menemukan bahwa perangkat vape telah beralih fungsi menjadi alat bantu konsumsi narkoba layaknya peralatan konvensional.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tegas Suyudi dalam paparannya.

Fakta Mengejutkan dari Hasil Uji Laboratorium BNN

Keputusan BNN untuk mendorong pelarangan ini didasarkan pada data empiris yang valid. Dari hasil pengujian ilmiah terhadap 341 sampel cairan vape di laboratorium pusat BNN, ditemukan berbagai zat berbahaya:

Selain itu, ancaman New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru kian nyata. Saat ini, terdapat 1.386 jenis NPS di dunia, di mana 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Belajar dari Negara Tetangga di ASEAN

Indonesia dianggap perlu mengambil langkah preventif guna melindungi warga negaranya dari risiko narkotika cair. Suyudi mencatat bahwa sejumlah negara di Asia Tenggara telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan vape secara ekstrem, antara lain:

  • Vietnam

  • Thailand

  • Singapura

  • Brunei Darussalam

  • Laos

Kendala Hukum dan Celah Regulasi

Salah satu poin krusial dalam usulan ini adalah untuk menutup celah hukum. Saat ini, zat seperti Etomidate memang sudah masuk narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.

Baca Juga :  Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa "Titipan"

Namun, penegakannya sering kali masih menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan. Dengan memasukkan pelarangan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, BNN berharap penindakan hukum bisa jauh lebih tegas dan berat.

Masa Depan Industri Vape di Indonesia

Jika usulan ini diterima oleh DPR RI, maka ekosistem vape di tanah air akan menghadapi tamatnya operasional mereka secara legal. BNN meyakini bahwa dengan melarang alatnya secara keseluruhan, maka rantai distribusi narkoba cair dapat diputus secara signifikan.

Kini, bola panas ada di tangan DPR RI. Masyarakat dan pelaku industri menanti apakah regulasi ini akan disahkan di tengah perdebatan mengenai efektivitas pengawasan pasar gelap dan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono
Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana
Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo
Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:27 WIB

Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52 WIB

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:39 WIB

Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Berita Terbaru