Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Minggu (12/4/2026). [Suara.com/ Dea]

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Minggu (12/4/2026). [Suara.com/ Dea]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung periode 2025-2026. Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Tulungagung tersebut.

Pantauan di lokasi, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (12/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan terborgol, Gatut tampak tertunduk dan hanya melontarkan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat di hadapan awak media.

Gatut tidak sendirian. KPK juga menahan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga menyandang status tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Konstruksi Perkara: Modus Potongan Anggaran 50 Persen

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga menyalahgunakan kewenangannya secara terencana. Gatut diduga meminta “setoran” kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung.

Baca Juga :  ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas

Total jatah yang diminta mencapai Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi. Modus yang dilakukan meliputi:

  1. Manipulasi Anggaran: Menambah atau menggeser anggaran kedinasan.

  2. Pemotongan Dana: Menuntut “potongan” hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana diturunkan ke OPD terkait.

  3. Pengkondisian Proyek: Mengatur proses pengadaan barang dan jasa serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan.

“GSW juga diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Peran Ajudan: Menagih Seperti Utang Pribadi

Dalam melancarkan aksinya, Gatut memerintahkan ajudannya, Yoga, bersama rekannya Sugeng (SUG), untuk menagih uang tersebut secara agresif. KPK menyebutkan bahwa perlakuan terhadap para kepala dinas yang belum menyetor cukup memprihatinkan, yakni diperlakukan layaknya orang yang sedang terlilit utang pribadi.

“Setiap kali terdapat permintaan dari Gatut, Yoga berperan aktif menghubungi dan menagih para kepala OPD saat Gatut ada kebutuhan,” jelas Asep.

Baca Juga :  Bulog Siap Borong Gabah Petani, Jaga Stabilitas Pangan Nasional 2026

Aliran Dana: Gaya Hidup Mewah hingga THR Forkopimda

Dari total target Rp5 miliar, KPK menemukan bukti awal bahwa Gatut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Ironisnya, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang jauh dari urusan rakyat, antara lain:

  • Gaya Hidup: Pembelian barang pribadi seperti sepatu dan jamuan makan.

  • Kesehatan: Biaya berobat pribadi.

  • Lobi Politik: Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

  • Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang melalui skema pemotongan anggaran internal yang merugikan tata kelola pemerintahan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru
Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:58 WIB

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB