Badan Kehormatan Ternyata Sudah Beri Sanksi Anggota Dewan Bolos Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,BUNTOK-Terkait sering bolos nya anggota dewan Adiyat Nugraha para beberapa kali rapat paripurna, ternyata Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah memberikan sanksi tegas.

Nurul HIkmah, Ketua BK DPRD Barsel, kepada wartawan,Senin(20/7/2020) mengatakan, badan kehormatan dalam mengeluarkan sanksi ada tahapan demi tahapan. Dan sanksipun ada urutannya. Ada sanksi lisan, sanksi diberhentikan sementara sampai sanksi PAW. Untuk sanksi terhadap anggota Adiyat Nugraha, BK memberikan sanksi tahapan awal, yaitu sanksi lisan atau peringatan saja kepadanya, atas perilaku selama menjadi anggota dewan.

Baca Juga :  Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

“Sebenarnya kalau menurut kode etik kita ini sudah memenuhi syarat untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat termasuk PAW, tetapi BK belum sampai ke situ karena ini baru pertama kali yang bersangkutan melanggar kode etik Dewam. Dan bersangkutan juga sudah mengakui semua kesalahannya,” kata Nurul Hikmah.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menegaskan, bukan hanya di rapat paripurna saja seharusnya anggota dewan harus hadir, di rapat-rapat yang lain pun wajib hadir. “Dari kejadian ini kita memberikan syok terapi atau melakukan efek jera kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Terpisah, Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran membenarkan hal ini berdasarkan pemeriksaan BK, anggotanya bernama Adiyat Nugraha telah mengku dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Jadi kemungkinan akan diberikan sanksi peringatan saja,” kata Farid Yusran (ALI/eni)

Berita Terkait

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar
DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8
Angka Kemiskinan Kalteng Capai 5,09 Persen, DPRD Minta APBD 2027 Fokus Pengentasan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Rabu, 30 September 2026 - 04:37 WIB

Angka Kemiskinan Kalteng Capai 5,09 Persen, DPRD Minta APBD 2027 Fokus Pengentasan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru