1tulah.com,BUNTOK-Terkait sering bolos nya anggota dewan Adiyat Nugraha para beberapa kali rapat paripurna, ternyata Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah memberikan sanksi tegas.
Nurul HIkmah, Ketua BK DPRD Barsel, kepada wartawan,Senin(20/7/2020) mengatakan, badan kehormatan dalam mengeluarkan sanksi ada tahapan demi tahapan. Dan sanksipun ada urutannya. Ada sanksi lisan, sanksi diberhentikan sementara sampai sanksi PAW. Untuk sanksi terhadap anggota Adiyat Nugraha, BK memberikan sanksi tahapan awal, yaitu sanksi lisan atau peringatan saja kepadanya, atas perilaku selama menjadi anggota dewan.
“Sebenarnya kalau menurut kode etik kita ini sudah memenuhi syarat untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat termasuk PAW, tetapi BK belum sampai ke situ karena ini baru pertama kali yang bersangkutan melanggar kode etik Dewam. Dan bersangkutan juga sudah mengakui semua kesalahannya,” kata Nurul Hikmah.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menegaskan, bukan hanya di rapat paripurna saja seharusnya anggota dewan harus hadir, di rapat-rapat yang lain pun wajib hadir. “Dari kejadian ini kita memberikan syok terapi atau melakukan efek jera kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran membenarkan hal ini berdasarkan pemeriksaan BK, anggotanya bernama Adiyat Nugraha telah mengku dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Jadi kemungkinan akan diberikan sanksi peringatan saja,” kata Farid Yusran (ALI/eni)