Oknum Kades(tangan diborgol) saat diamankan unit Reskrim Polsek Dusun Selatan.
1tulah.com,BUNTOK-Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Barito Selatan(Barsel) Kalimantan Tengah, berurusan dengan Kepolisian. Oknum berinisial IY(43) warga Desa Marawan Kecamatan Dusun Selatan(Dusel), Saat digerebek, dari tangannya didapati narkotika jenis sabu-sabu, Kamis(2/7) sekira pukul 18.22 WIB. Kini ia harus mendekam di jeruji besi. Tidak itu saja, jabatannya selaku kepala desa pun terancam.
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan Iptu ahmad wira wisudawan membenarkan penangkapan IY terkait masalah kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologisnya, kata Kapolsek, malam itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika, tepatnya di kaladan Gg Palapa VIII. Unit Reskrim Polsek Dusel dipimpin langsung Kapolsek menuju TKP.
“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu,” kata Iptu Ahmad.
Pelaku, sambung Kapolsek, sempat membuang barang bukti, namun diketahui petugas sehingga ditemukan 1(satu) buah plastik clip bening berisi serbuk kristal putih jenis shabu-shabu yang dibuang pelaku disekitar Tkp. Namun sudah diakui bahwa itu miliknya.
Dalam penggeledahan, juga ditemukan barang bukti 1 buah potongan sedotan plastik putih didalamnya terdapat palstik klip bening bekas shabu yang disimpan Pelaku didalam ret sleting Tas ransel miliknya.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Dusel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pelaku pun tambahnya, akan di sangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun.(ALI/eni)