1tulah.com,MUARA TEWEH- Kabar tak mengenakan tersiar di Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah. Apa? jalan masuk menuju bandara baru HM Sidik, di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, di proses hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dari penyidikan itu, dua tersangka sudah ditetapkan atas tindak pidana korupsi (tipokor).
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Basrulnas, di konfirmasi di sela-sela memimpin serah terima jabatan kasi Pidsus, Senin (15/6/2020) siang membenarkan, dua tersangka yakni PPK dan pihak kontraktor ditetapkan oleh Kejati Kalteng.
“Kasusnya ditangani oleh Kejati Kalteng. Tetapi secara administratif berkasnya ada di sini. Memang ada beberapa kasus terkait proyek di bandara. Kasus landasan misalnya, sudah diputus pengadilan. Yang ini menyangkut proyek jalan,” kata Basrulnas tanpa merinci nama tersangka dan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sekedar di ketahui, jalan masuk menuju Bandara HM Sidik sepanjang 2 km lebih. (eni)