Gencar Perangi Narkotika, Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,KASONGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, gencar perang narkotika di wilayah hukumnya.  Bahkan dalam tempo sepekan ini, pihaknya menyita sabu seberat 30,32 gram daei tangan tiga tersangka.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan pihak mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika dan berhasil mengamankan tersangka beinisial Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram. Sedangkan Ja (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

“Kami telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” ujar M Yosep diruang kerjanya, Senin (23/3/2020) siang..

Diketahui bahwa personel Satnarkoba mengamanankan tersangka Ir alias Heri (42) di Jalan Baun Bango (lokasi taman wisata kum-kum) Rt. 26 Desa Hampalit, Kec.Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.

Dilakukan pengembangan terhadap peredarannya Narkotika, didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) Jalan Tumbang Samba Km.02 RT.24, Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prov. Kalteng.

Baca Juga :  Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Selain Narkotika petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan.

“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. ketiga orang, yang saya sebut sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumuna penjara diatas lima tahun,” tutupnya. (MI/eni)

Berita Terkait

Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo
Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya
Kedok Gaib Runtuh! Hasil DNA Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Oknum Kiai di Pekalongan
Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:57 WIB

Kedok Gaib Runtuh! Hasil DNA Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Oknum Kiai di Pekalongan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WIB

Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WIB

Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terbaru

Taylor Swift, penyanyi lagu Cruel Summer. (Instagram/taylorswift)

Entertainment

Taylor Swift Umumkan Rilis Lagu Orisinal untuk Film Toy Story 5

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:04 WIB