Gencar Perangi Narkotika, Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,KASONGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, gencar perang narkotika di wilayah hukumnya.  Bahkan dalam tempo sepekan ini, pihaknya menyita sabu seberat 30,32 gram daei tangan tiga tersangka.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan pihak mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika dan berhasil mengamankan tersangka beinisial Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram. Sedangkan Ja (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

“Kami telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” ujar M Yosep diruang kerjanya, Senin (23/3/2020) siang..

Diketahui bahwa personel Satnarkoba mengamanankan tersangka Ir alias Heri (42) di Jalan Baun Bango (lokasi taman wisata kum-kum) Rt. 26 Desa Hampalit, Kec.Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.

Dilakukan pengembangan terhadap peredarannya Narkotika, didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) Jalan Tumbang Samba Km.02 RT.24, Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prov. Kalteng.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Selain Narkotika petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan.

“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. ketiga orang, yang saya sebut sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumuna penjara diatas lima tahun,” tutupnya. (MI/eni)

Berita Terkait

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Pemprov Kalteng Salurkan 1.300 Paket Bantuan Pangan dan KHBS bagi Warga Terdampak Karhutla di Katingan Tengah
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 1.300 Paket Bantuan Pangan dan KHBS bagi Warga Terdampak Karhutla di Katingan Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Sabtu, 26 September 2026 - 05:04 WIB

Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru