Gencar Perangi Narkotika, Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,KASONGAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, gencar perang narkotika di wilayah hukumnya.  Bahkan dalam tempo sepekan ini, pihaknya menyita sabu seberat 30,32 gram daei tangan tiga tersangka.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan pihak mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika dan berhasil mengamankan tersangka beinisial Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram. Sedangkan Ja (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

“Kami telah menyita dan mangamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda,” ujar M Yosep diruang kerjanya, Senin (23/3/2020) siang..

Diketahui bahwa personel Satnarkoba mengamanankan tersangka Ir alias Heri (42) di Jalan Baun Bango (lokasi taman wisata kum-kum) Rt. 26 Desa Hampalit, Kec.Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.

Dilakukan pengembangan terhadap peredarannya Narkotika, didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) Jalan Tumbang Samba Km.02 RT.24, Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prov. Kalteng.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Selain Narkotika petugas juga mengamankan tiga buah handphone, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor dan uang sebesar Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan.

“Masih kami telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. ketiga orang, yang saya sebut sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumuna penjara diatas lima tahun,” tutupnya. (MI/eni)

Berita Terkait

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terbaru