Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Usai Masa Jabatannya Diperpanjang 8 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. (Pixabay/EmAji)

Ilustrasi gaji. (Pixabay/EmAji)

1TULAH.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode. Keputusan ini diambil setelah revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” ucap Ketua Panja RUU Desa pada Selasa (6/2).

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa setelah masa jabatannya diperpanjang .

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa akan menerima gaji paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Sekretaris desa akan menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420, atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Sedangkan perangkat desa lainnya akan menerima gaji paling sedikit Rp2.022.200, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Selain gaji, kepala desa juga akan menerima tunjangan yang berasal dari pengelolaan tanah desa. Penyaluran tunjangan tersebut diatur dalam Pasal 100 dari PP Nomor 11 Tahun 2019. Tanah desa tersebut dikelola menggunakan dana pengelolaan desa yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), di mana paling sedikit 70% dialokasikan untuk belanja desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp69 triliun kepada 75.259 penerima desa. Dana yang diterima oleh setiap desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduknya, dengan jumlah minimum sebesar Rp100 juta dan maksimum Rp1 miliar.

Jika sebuah desa menerima dana sebesar Rp100 juta, maka 70% atau Rp70 juta akan digunakan untuk belanja desa, sementara sisanya 30% atau Rp30 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

isiko ‘Matahari Kembar’, Alasan Kuat Kapolri Tolak Pergeseran Struktur Polri
Kabar Baik! Notifikasi Pencairan BSU Guru Non-PNS Kemenag Sudah Bisa Diakses di Simpatika
Prabowo Subianto di PBB: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka
Update Bantuan Insentif Guru Honorer 2025: Tanpa Syarat Masa Kerja, Dana Lebih Cepat Cair!
Peran Krusial ASEAN dalam Stabilitas Kawasan: Penegasan Presiden Ramos Horta
Megawati Hangestri Kapten Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025: Siap Pimpin “Srikandi Merah Putih”
Tantangan Berat Menanti Timnas Indonesia di Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Grup Neraka dan Jeda Istirahat Minim!
Dukung Paslon Presiden Nomor 2: Bunda Corla Tetap Ajak Warganet Kritisi Kebijakan Prabowo-Gibran
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:31 WIB

isiko ‘Matahari Kembar’, Alasan Kuat Kapolri Tolak Pergeseran Struktur Polri

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:23 WIB

Kabar Baik! Notifikasi Pencairan BSU Guru Non-PNS Kemenag Sudah Bisa Diakses di Simpatika

Selasa, 23 September 2025 - 10:01 WIB

Prabowo Subianto di PBB: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Update Bantuan Insentif Guru Honorer 2025: Tanpa Syarat Masa Kerja, Dana Lebih Cepat Cair!

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:22 WIB

Peran Krusial ASEAN dalam Stabilitas Kawasan: Penegasan Presiden Ramos Horta

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:05 WIB

Megawati Hangestri Kapten Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025: Siap Pimpin “Srikandi Merah Putih”

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:28 WIB

Tantangan Berat Menanti Timnas Indonesia di Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Grup Neraka dan Jeda Istirahat Minim!

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:02 WIB

Dukung Paslon Presiden Nomor 2: Bunda Corla Tetap Ajak Warganet Kritisi Kebijakan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru