isiko ‘Matahari Kembar’, Alasan Kuat Kapolri Tolak Pergeseran Struktur Polri

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi matahari kembar di tubuh polri. (Suara.com/Emma)

Ilustrasi matahari kembar di tubuh polri. (Suara.com/Emma)

1TULAH.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan keras terkait wacana reposisi institusi kepolisian.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (26/1/2026), Jenderal Listyo menegaskan bahwa mengubah posisi Polri menjadi di bawah kementerian adalah langkah yang berbahaya bagi stabilitas nasional.

“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden,” tegas Kapolri.

Alasan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Penolakan Kapolri bukan tanpa alasan fundamental. Menurut Jenderal Listyo, posisi Polri saat ini yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden sudah sangat ideal dan sesuai dengan amanat sejarah serta undang-undang.

1. Kecepatan Respons dan Dinamika Keamanan

Luasnya wilayah Indonesia menuntut Polri untuk memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang cepat. Jika Polri berada di bawah kementerian, efektivitas kerja dikhawatirkan akan terhambat oleh rantai birokrasi yang lebih panjang.

2. Menghindari Risiko “Matahari Kembar”

Listyo menyoroti potensi munculnya dualisme kepemimpinan atau “matahari kembar” jika struktur kepolisian digeser. Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat bergerak lincah tanpa adanya hambatan politis atau birokrasi kementerian yang dapat mengganggu independensi.

3. Mandat Reformasi dan Konstitusi

Secara hukum, posisi Polri saat ini berlandaskan pada:

  • UUD 1945 Pasal 30 ayat 4: Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan.

  • TAP MPR Nomor VII Tahun 2000: Mengatur pemisahan Polri dari TNI dan penempatan Polri di bawah Presiden.

  • Mandat Reformasi 1998: Memastikan Polri menjadi polisi sipil yang akuntabel.

Baca Juga :  KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Ketegasan Kapolri: “Lebih Baik Jadi Petani”

Saking kuatnya penolakan tersebut, Jenderal Listyo mengaku pernah mendapat tawaran untuk mengisi kursi menteri kepolisian jika wacana tersebut direalisasikan. Namun, ia menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani saja,” ujar Listyo Sigit.

Pernyataan ini menegaskan bahwa integritas institusi jauh lebih penting bagi beliau daripada sekadar jabatan politik.

Dukungan DPR RI Terhadap Independensi Polri

Gayung bersambut, pandangan Kapolri ini didukung penuh oleh legislatif. Dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Sidang III (27/1/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai poin utama dari delapan poin kesimpulan rapat kerja.

Paradoks Penugasan Anggota Polri di Kementerian

Meski menolak Polri secara institusional berada di bawah kementerian, Kapolri justru mengeluarkan kebijakan terkait penugasan personel aktif di luar struktur kepolisian melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Kapolri menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, termasuk Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, hingga KPK.

Hal ini dimaksudkan untuk penguatan fungsi teknis di lembaga sipil tanpa menghilangkan identitas profesionalisme Polri.

Jalan Tengah: Penguatan Pengawasan Sipil

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai persoalan ini bukan sekadar soal setuju atau tidak. Ia berpendapat bahwa daripada mengubah struktur yang berisiko melemahkan, pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan.

Bambang mengusulkan pembentukan Dewan Kepolisian Nasional atau Dewan Keamanan Publik yang melibatkan masyarakat sipil secara aktif.

Menurutnya, polisi yang kuat dengan pengawasan sipil yang kredibel akan mendapatkan legitimasi yang jauh lebih sehat di mata publik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru