Kalah di PTUN Lawan Kades Linon Besi Diberhentikan dari Jabatan, Pemkab Barut Ambil Langkah Banding

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis memastikan Pemkab mengajukan banding atas putusan majelis mengambulkan gugatan Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell diuberhentikan dari jabatannya, Rabu (15/11/2023).Foto:Dok/1tulah.com

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis memastikan Pemkab mengajukan banding atas putusan majelis mengambulkan gugatan Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell diuberhentikan dari jabatannya, Rabu (15/11/2023).Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh-Pemerintah Kabupaten Barito Utara tak mau menerima kekalahan dari Mantan Kades Linon Besi II yang gugatannya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah banding  terkait hasil putusan dikabulkannya gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis kepada awak media, Rabu 15 November 2023.

“Terkait putusan majelis hakim mengabulkan dan memenangkan gugatan Kades Linon Besi II, langkah Pemkab Barito Utara akan mengajukan banding. Saat ini tim masih mengumpulkan bahan dan mempersiapkan langkah mengajukan banding,” kata Muhlis, kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Barut.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Barito Utara, Marda Faathiah dikonfirmasi menuturkan, masih ada waktu 14 hari untuk mengambil langkah banding. Pihaknya diminta oleh pimpinan untuk mempelajari amar putusan hakim PTUN Palangka Raya.

“Dari pimpinan memang begitu, Pemkab mengambil langkah banding. Kami masih mempelajari amar putusan hakim sehingga bisa melakukan pembelaan di sidang banding nantinya,” timpal Marda.

Baca Juga :  Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Diberitakan sebelumnya,   Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Gugatannya terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepal Desa Lino Besi II, Kecamatan Gunugn Purei  dikabulkan oleh majelis hakim, pada sidang berlangsung Selasa (14/11/2023).

Didi Rosell diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei oleh Bupati Nadalsyah, pada bulan Mei 2023.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Didi Rosell menggandeng Kuasa Hukum, Rusli SH, melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya, 16 Juli 2023.

“Alhamdulillah, gugatan pak Didi Rosell dikabulkan. Putusan PTUN menyatakan batal keputusan bupati tentang pemberhentian kades Linon Besi II. Tadi sidangnya online, dan perwakilan pihak tergugat juga hadir,” kata Rusli kepada media ini, Selasa 14 November 2023, malam.

Dikatakan Rusli SH, dalam amar putusan hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.

Sedang dalam pokok sengketa hakim memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga :  Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selain itu hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Didi Rosell dikonfirmasi terpisah mengucap syukur bahwa kebenaran itu akan terbukti dengan sendirinya.

Ia mengaku tidak menghadiri sidang putusan tadi sore. “Saya tidak bisa datang ke Palangka Raya. Tapi kuasa hukum saya sudah memberi kabar bahwa gugatan saya dikabulkan hakim dan menang,” katanya. (*)

 

Berita Terkait

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat
Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara
Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru
Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi
Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:29 WIB

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Senin, 15 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru