Kalah di PTUN Lawan Kades Linon Besi Diberhentikan dari Jabatan, Pemkab Barut Ambil Langkah Banding

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis memastikan Pemkab mengajukan banding atas putusan majelis mengambulkan gugatan Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell diuberhentikan dari jabatannya, Rabu (15/11/2023).Foto:Dok/1tulah.com

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis memastikan Pemkab mengajukan banding atas putusan majelis mengambulkan gugatan Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell diuberhentikan dari jabatannya, Rabu (15/11/2023).Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh-Pemerintah Kabupaten Barito Utara tak mau menerima kekalahan dari Mantan Kades Linon Besi II yang gugatannya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah banding  terkait hasil putusan dikabulkannya gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis kepada awak media, Rabu 15 November 2023.

“Terkait putusan majelis hakim mengabulkan dan memenangkan gugatan Kades Linon Besi II, langkah Pemkab Barito Utara akan mengajukan banding. Saat ini tim masih mengumpulkan bahan dan mempersiapkan langkah mengajukan banding,” kata Muhlis, kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Barut.

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Barito Utara, Marda Faathiah dikonfirmasi menuturkan, masih ada waktu 14 hari untuk mengambil langkah banding. Pihaknya diminta oleh pimpinan untuk mempelajari amar putusan hakim PTUN Palangka Raya.

“Dari pimpinan memang begitu, Pemkab mengambil langkah banding. Kami masih mempelajari amar putusan hakim sehingga bisa melakukan pembelaan di sidang banding nantinya,” timpal Marda.

Baca Juga :  Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Diberitakan sebelumnya,   Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Gugatannya terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepal Desa Lino Besi II, Kecamatan Gunugn Purei  dikabulkan oleh majelis hakim, pada sidang berlangsung Selasa (14/11/2023).

Didi Rosell diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei oleh Bupati Nadalsyah, pada bulan Mei 2023.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Didi Rosell menggandeng Kuasa Hukum, Rusli SH, melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya, 16 Juli 2023.

“Alhamdulillah, gugatan pak Didi Rosell dikabulkan. Putusan PTUN menyatakan batal keputusan bupati tentang pemberhentian kades Linon Besi II. Tadi sidangnya online, dan perwakilan pihak tergugat juga hadir,” kata Rusli kepada media ini, Selasa 14 November 2023, malam.

Dikatakan Rusli SH, dalam amar putusan hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.

Sedang dalam pokok sengketa hakim memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Selain itu hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Didi Rosell dikonfirmasi terpisah mengucap syukur bahwa kebenaran itu akan terbukti dengan sendirinya.

Ia mengaku tidak menghadiri sidang putusan tadi sore. “Saya tidak bisa datang ke Palangka Raya. Tapi kuasa hukum saya sudah memberi kabar bahwa gugatan saya dikabulkan hakim dan menang,” katanya. (*)

 

Berita Terkait

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU
Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla
APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru