Pasutri di Bekuk Polisi Karena Edar Sabu di Desa Benao Hilir, Barbuk Diamankan 42 Paket

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri EF dan R saat diamankan polisi di mapolres Barito Utara. Keduanya ditangkap polisi lantaran berbisnis narkotika jenis sabu. Foto.Deni/1tulah.com

Pasutri EF dan R saat diamankan polisi di mapolres Barito Utara. Keduanya ditangkap polisi lantaran berbisnis narkotika jenis sabu. Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kian gencar memerangi penjualan barnag haram narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Terbaru, mereka berhasil mengamankan dua pasangan suami istri alias pasautri berinisial EF(39) dan R(30).

Kedua pasutri ini digerebek polisi di rumah baraknya di Desa Benao Hilir, Rt 01, Kecamatan Lahei Barat, Jumat tanggal 14 April 2023 sekira jam 22.44 WIB.

Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti diduga sabu siap jual sebanyak 42 paket alias seberat 18, 90 gram bruto.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkotika Iptu Arie Indra Susilo mengatakan,  penangkapan kedua pasutri  EF(39) dan R(30) berkat laporan dari masyarakat. Bahwa di rumah atau barak pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

“Dari informasi itu Sat Resnarkoba bersama anggota Polsek Lahei melakukan penangkapan. Dari penggeledahan badan ditemukan barnag diduga sabu sebanyak 42 paket siap jual,” kata Iptu Arie Indra Susilo, Senin 17 April 2023.

Saat ini kata Iptu Arie, keduanya sudah dibawa Ke Mapolres Barito Utara untuk menhjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu dari pelaku berinisial R(30) saat diwawancarai media ini mengaku baru saja menjalani bisnis jual sabu.

Baca Juga :  Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

“Tidak lama, baru saja tidak sampai berapa bulan,” kata R sembari menunduk, diwawancarai 1tulah.com, usai menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkotika.

Kedua pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iptu Arie Indra Susilo menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan sepeda motor milik pelaku dan juga uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 5.150,000,-(*)

 

Berita Terkait

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat
Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara
Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru
Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi
Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:29 WIB

PASI Barito Utara Jalani TC Persiapan Ikuti Porprov Kota Waringin Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua PP PAUD Barito Utara Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Bunda Piara

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kunjungi TK Telaga Kasih, Maya Savitri Beri Motivasi kepada Para Guru

Senin, 15 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketua TP PKK dan GOW Dorong Pelestarian Kerajinan Anyaman Rotan di Desa Tambaba

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

Penipuan Modus Arisan di Barito Utara Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:32 WIB

Kunjungi SKHN 1 Muara Teweh, Maya Savitri Shalahuddin Berikan Semangat untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru