Pasutri di Bekuk Polisi Karena Edar Sabu di Desa Benao Hilir, Barbuk Diamankan 42 Paket

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri EF dan R saat diamankan polisi di mapolres Barito Utara. Keduanya ditangkap polisi lantaran berbisnis narkotika jenis sabu. Foto.Deni/1tulah.com

Pasutri EF dan R saat diamankan polisi di mapolres Barito Utara. Keduanya ditangkap polisi lantaran berbisnis narkotika jenis sabu. Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kian gencar memerangi penjualan barnag haram narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Terbaru, mereka berhasil mengamankan dua pasangan suami istri alias pasautri berinisial EF(39) dan R(30).

Kedua pasutri ini digerebek polisi di rumah baraknya di Desa Benao Hilir, Rt 01, Kecamatan Lahei Barat, Jumat tanggal 14 April 2023 sekira jam 22.44 WIB.

Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti diduga sabu siap jual sebanyak 42 paket alias seberat 18, 90 gram bruto.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkotika Iptu Arie Indra Susilo mengatakan,  penangkapan kedua pasutri  EF(39) dan R(30) berkat laporan dari masyarakat. Bahwa di rumah atau barak pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

“Dari informasi itu Sat Resnarkoba bersama anggota Polsek Lahei melakukan penangkapan. Dari penggeledahan badan ditemukan barnag diduga sabu sebanyak 42 paket siap jual,” kata Iptu Arie Indra Susilo, Senin 17 April 2023.

Saat ini kata Iptu Arie, keduanya sudah dibawa Ke Mapolres Barito Utara untuk menhjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu dari pelaku berinisial R(30) saat diwawancarai media ini mengaku baru saja menjalani bisnis jual sabu.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

“Tidak lama, baru saja tidak sampai berapa bulan,” kata R sembari menunduk, diwawancarai 1tulah.com, usai menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkotika.

Kedua pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iptu Arie Indra Susilo menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan sepeda motor milik pelaku dan juga uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 5.150,000,-(*)

 

Berita Terkait

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU
Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla
APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru