Baru Kenal di Medsos, Pria di Barito Utara Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, Muara Teweh – Akibat melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur mengantar AR (37) ke bilik penjara.

Warga Barito Utara yang tinggal di Kecamatan Teweh Tengah Ini nekat mencabuli bunga (nama samaran, red) anak yang masih di bawah umur.

Kini buruh serabutan Itu harus rela mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa menimpa bunga Ini terjadi pada awal Maret 2023 di rumah barak di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana Sik melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiya Budiarjo SH membenarkan dan pelaku sudah diamankan.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula saat korban bunga pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (1/03/2203). Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi sampai beberapa hari. l

Namun pada hari Jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib sewaktu anak pelapor AG sedang jalan sore di Water Front City tidak sengaja melihat korban sedang berjalan kaki dengan pelaku.  “AG lalu bertanya kepada korban kenapa pergi dari rumah dan di jawab korban bahwa ia pergi dari rumah tersebut karena di ajaki oleh pelaku yang sebelumnya kenal di media sosial,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi

Korban juga mengaku dijemput oleh terlapor di dekat rumah korban selanjutnya di bawa menginap di rumah barak di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara . “korban mengaku di paksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali,” beber Wahyu.

Atas kejadian orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui telah mencabuli dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda,” tambah Wahyu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban menerangkan bahwa bersedia dicabuli dan disetubuhi pelaku karena ada paksaan dengan cara pelaku melepaskan semua pakaian dan celana korban secara paksa,

Namun berdasarkan keterangan pelaku tidak mengakui ada melakukan pemaksaan. menurut pelalu persetubuhan terhadap korban karena atas dasar suka sama suka.

Baca Juga :  TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting

Terduga pelaku kepada media ini mengatakan, melakukan hubungna intim dengna korban ssuka sama suka. Tidak ada unsur paksaan.

“Melakukannya di sebuah rumah barak. Saya tidak melakukan iming-iming, kami suka sama suka. Sebanyak tiga kali kami lakukan hubungna intim,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, polisi mengsangkakan pelaku pasal perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang Bukti yamg diamankan polisi
– 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna mera, 1 lembar celana leging panjang berwarna merah, 1 lembar celana dalam Berwarna Putih, 1 lembar BH berwarna Merah, 1 lembar baju kaos lengan Pendek berwarna merah kuning dan 1 lembar celana jeans pendek berwarna biru muda. (*)

Berita Terkait

Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah
Gubernur Kalteng Minta Penanganan ODOL dan Infrastruktur Jalan Rawan Kecelakaan Dipercepat
Pengambilan Sumpah Dewan Juri FBIM 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Dayak
Pemprov Kalteng Perkuat Ketahanan Pangan dan Hilirisasi untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2026
Pemprov Kalteng Perkuat UHC dan Keaktifan Peserta JKN, Linae Victoria Aden Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Kalteng Pimpin Ziarah Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, Tegaskan Pentingnya Menjaga Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:27 WIB

Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Kalteng Minta Penanganan ODOL dan Infrastruktur Jalan Rawan Kecelakaan Dipercepat

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:52 WIB

Pengambilan Sumpah Dewan Juri FBIM 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Dayak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Ketahanan Pangan dan Hilirisasi untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:23 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat UHC dan Keaktifan Peserta JKN, Linae Victoria Aden Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:03 WIB

Gubernur Kalteng Pimpin Ziarah Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, Tegaskan Pentingnya Menjaga Sejarah

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

Berita Terbaru