Polisi Resmi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Terlindas Pajero, Ini Alasannya

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)

Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)

1tulah.com – Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah (18) korban kecelakaan.

Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) itu tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut status tersangka Hasya dicabut berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh tim khusus.

“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain mencabut status tersangka Hasya, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

“Rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB. Mobil tersebut tengah dikendarai pensiunan polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

Baca Juga :  Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.

“Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko,” kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” ujar Latif. (suara.com)

Berita Terkait

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Berita Terbaru

Pelantikan puluhan pejabat  lingkup pemkab Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Daerah

Stardian Dipercaya Pimpin Dinas PUPR Murung Raya

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:34 WIB

Pelantikan puluhan pejabat  lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Berita

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:38 WIB