Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. Sumber foto : suara.com

Majelis hakim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Arif dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Lima Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini.

Enam terdakwa adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga :  Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan Cs didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta.

Berita Terkait

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB