Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Jamaah Umroh di Bali, Polisi : Kerugian Korban Capai Rp2.237.800.000

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

1TULAH.COM – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Satu pelaku berinisial RAP (27) berhasil ditangkap di Bali pada 10 November 2022.

“Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Hengki, RAP hendak pergi ke Bali dalam rangka melarikan diri. Dia bahkan memboyong tujuh anggota keluarganya untuk menetap di sana sejak 27 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

“Bahkan RAP telah mengontrak atau menyewa rumah untuk satu tahun kedepan seharga Rp45 juta bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar,” ungkap Hengki.

Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp2.237.800.000.

“Berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel Agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban,” beber Petrus.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selain menangkap RAP, lanjut Petrus, pihaknya juga turut menyita beberapa barang bukti berupa paspor, buku rekening atas nama RAP, satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor Honds PCX, dan dokumen akta jual beli rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022,” katanya.

(suara.com)

Berita Terkait

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB