Tak Puas Dengan KUHP Baru, DPR RI Persilakan Gugat ke MK; Tanggapan Pakar Hukum UGM Ini Menohok

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar berbicara dalam Diskusi Seputar Korupsi (Diksi) #9 bertema

Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar berbicara dalam Diskusi Seputar Korupsi (Diksi) #9 bertema "Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi", yang dilangsungkan secara daring, Jumat (5/3/2021). - (YouTube/PUKAT UGM)

1TULAH.COM-Setelah disahkan oleh DPR RI, KUHP mendapat banyak sekali kritikan. Terkesan pihak wakil rakyat di DPR RI, tidak merespons secara baik masukan yang disampaikan banyak kalangan terkait draf yang terdapat di RKUHP.

Eh….bukannya anggota DPR RI merasa bersalah dengan produk KUHP yang diputuskan tersebut, malah mengaku-ngaku sudah bekerja keras. Ujung-ujungnya mereka dengan seenaknya mempersilakan orang-orang yang tidak puas dengan KUHP tersebut untuk menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi (MA).

Sikap DPR RI yang terkesan menyerahkan penyempurnaan KUHP ke MK ini, mendapat tanggapan menohok dari Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

Ia memberikan kritik tajam untuk DPR RI lantaran kekinian hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK layaknya keranjang sampah.

Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK. Terbaru, DPR menyarankan pihak yang tak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.

Baca Juga :  Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

“Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Pro Kotra KUHP Baru’, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.

“‘Ini nggak sempurna silakan sempurnakan di MK’ saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin,” ungkapnya.

Apalagi kekinian, kata Zainal, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

“Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh. Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan berlawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang.

“Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk uu gimana kalau gitu. Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati.” (Sumber:suara.com)

 

 

Berita Terkait

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Berita Terbaru