Pendaftaran Guru ASN PPPK 2022 Telah Dibuka, Wajib Punya Akun SSCASN, Begini Cara membuatnya!

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi PPPK . (sscasn.bkn.go.id/suara.com)

Ilustrasi PPPK . (sscasn.bkn.go.id/suara.com)

1TULAH.COM-Pendaftaran guru ASN PPK2022 telah dibuka. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh tenaga guru/kependidikan di seluruh Indonesia, sesuai dengan formasi yang dibutuhkan di daerahnya setempat masing-masing.

Pendaftaran sepenuhnya dilakukan melalui online atau daring. Dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id. Namun untuk bisa masuk ke laman tersebut, terlebih dahulu wajib punya akun SSCASN. Bagaimana cara membuat akunnya?

Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 telah dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung login melalui laman sscasn.bkn.go.id. Simak informasi mengenai cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.

Sebelum mengakses link sscasn.bkn.go.id calon PPPK Guru 2022 harus membuat akun terlebih dahulu. Selain itu, perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK guru 2022 ini terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Mulai dari persyaratan, berkas wajib dan juga kategori pelamar.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022

Kementerian PAN RB dan Kemendikbud Ristek telah menetapkan sejumlah syarat dalam pendaftaran seleksi PPPK guru 2022. Dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, berikut ink rincian syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK guru 2022:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai  PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota ataupum pengurus partai politik.

Memiliki dokumen sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.

Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Syarat Dokumen PPPK Guru 2022

Selain beberapa syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi guru honorer sebagai berikut:

Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG ukuran maksimal 200KB.

Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI pada jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi mereka yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang sudah memiliki.

Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Cara Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022

Berikut langkah-langkah login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022:

  1. Pelamar harus mempunyai alamat email aktif saat mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
  2. Pelamar sudah telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun melalui laman SSCASN.
  3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk juga mengunggah KTP dan swafoto.
  4. Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal sscasn.
  5. Pelamar kemudian melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang sudah dibuka lowongannya pada portal nasional.
  6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga :  Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri pada sekolah tempat ia bertugas, sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas dapat mendaftar diri ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

  1. Pelamar memilih jabatan dalam portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik dan sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  2. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  3. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yang meliputi:

KTP elektronik (e-KTP) asli ataupun surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah

Ijazah asli paling rendah yakni sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi peserta lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV

Transkrip nilai asli

Sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud point maka ditambah dengan:

Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan tingkat disabilitas yang dialami.

Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari calon pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik (mengajar) khusus bagi penyandang disabilitas.

Para guru yang telah memenuhi syarat disarankan untuk segera mendaftarkan P3k guru karena seleksi tersebut hanya dibuka hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 7 November 2022.

Begitulah tadi cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022. Jangan sampai ketinggalan, segera daftarkan diri Anda mulai dari sekarang! (Sumber: suara.com)

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya
Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:17 WIB

Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Berita Terbaru